Turis Asing Bisa Masuk ke Indonesia Jika Memenuhi 2 Syarat

Bandara Ngurah Rai Bali/Foto: One SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ada dua persyaratan terkait wisatawan asing ke Bali. Dua persyaratan tersebut yang di buat pemerintah adalah pre departure requirement dan on arrival requirement.

“Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali pemerintah memperketat persyaratan mulai dari pre departure requirement dan on arrival requirement,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Panjaitan, dalam konferensi pers Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (10/11/2021).

Kemenkumham Bali

Luhut menuturkan, pada departure requirement ditentukan hal sebagai berikut. Pertama, turis asing berasal dari negara kasus konfirmasi level 1 dan positif rate nya di bawah 5 persen.

Kemudian, hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan. Selanjutnya, bukti vaksinasi lengkap dengan dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

Berikutnya, asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan maksimum USD 1000 dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19.

“Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi dan pihak ketiga,” terang Luhut.

Sementara, untuk arrival requirement ke Bali, wisatawan asing diperlukan mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi.

“Jadi PeduliLindungi ini kita bikin betul-betul go Internasional,” kata Luhut.

Berikutnya, melaksanakan tes RT PCR on arrival dengan biaya sendiri. Kata Luhut, pelaku perjalanan dapat menunggu tes RT PCR di akomodasi yang sudah direservasi.

“Jika hasil negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari, lalu melakukan PCR pada hari keempat malam, jika negatif maka hari kelima sudah bisa keluar dari karantina,” tandasnya.(red)

BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmi Lantik Hadi Tjahjanto Menko Polhukam, AHY Menteri ATR

Tinggalkan Balasan