Sukoharjo, Sudutpandang.id – 1 Maret 2025 PT Sri Rejeki Isman (Sritex) melakukan penutupan total operasional pabrik tekstil Sritex. Akibat penutupan ini Sekitar 17.01 Ribu Karyawan Sritex Alami PHK Massal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno menerangkan, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dimulai pada 26 Februari 2025 dan puncak PHK terjadi pada 28 Februari 2025.
“Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK. Namun, untuk bekerja sampai tanggal 2, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” kata Sumarno, dikutip dari Detik.
Sementara itu Sekretaris Serikat Buruh Indonesia (SPSI) Sritex Sukoharjo Andreas Sugiyono mengemukakan para pekerja berharap pasca PHK manajemen perusahaan dan kurator akan memenuhi semua hak mereka. “Kalau memang terjadi PHK tentunya kami berharap hak-hak pekerja itu dipenuhi, seperti pesangon dan lain-lainnya,” kata Andreas.
Pabrik yang berdiri sejak 1966 sudah melewati berbagai macam lika-liku yang kemudian membawanya dikenal sebagai raksasa tekstil. Sritex adalah salah satu perusahan ini selamat dari krisis moneter pada 1998.
Sejak digugat CV Prima Karya pada Januari 2022 perusahaan ini sudah mulai jatuh. CV Prima Karya yang mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan oleh Sritex.
Tim kurator kepailitan mencatat ada 1.645 kreditur yang tercatat dalam daftar piutang tetap (DPT) terhadap Sritex. Dari total tagihan utang Rp 35,7 triliun, tim kurator hanya mengakui ada Rp 29,8 triliun.
Permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan ialah gagal bayar utang, gugatan hukum, dan pada akhirnya ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Dalam upaya banding, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Sritex pada 18 Desember 2024.