“Jawaban Bank Danamon Pusat juga hanya sebatas sedang, dan akan melakukan investigasi, bahkan malah mempertanyakan kepemilikan rekening klien kami, ini kan aneh. Kami juga menilai bahwa Bank Danamon tidak peduli dengan membiarkan KAF bebas tanpa tindakan hukum, baik pidana maupun perdata.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Seorang nasabah Bank Danamon berinisial HS melaporkan mantan pegawai bank berinisial KAF ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencurian dana nasabah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/783/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya pada Senin, 28 April 2025. Dalam laporan tersebut, HS mengaku kehilangan dana tabungan senilai lebih dari Rp4,4 miliar yang diduga digelapkan oleh terlapor tanpa kejelasan.
Kuasa hukum HS, yang terdiri dari Restu Widiastuti, Dipranto Tobok Pakpahan, Pipit Suwito, dan Maria Yulmina Sia, menyatakan bahwa mereka telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara internal. Namun, mereka tidak menemukan kejelasan terkait keberadaan dan pertanggungjawaban atas dana tabungan klien mereka. Total kerugiannya yang dialami kliennya yakni Rp4,426.780.000,-
Tim Kuasa hukum HS juga menegaskan bahwa mereka memiliki bukti yang kuat dalam laporan pidana tersebut, antara lain transaksi-transaksi yang mencurigakan serta sejumlah bukti komunikasi dengan pihak terlapor.
“Kami telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara internal, namun tidak menemukan kejelasan terkait keberadaan dan pertanggungjawaban atas dana tabungan klien kami. Setelah melayangkan somasi, kami memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum agar klien kami mendapatkan keadilan,” ujar Dipranto Tobok Pakpahan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Dipranto Tobok Pakpahan mengungkapkan, HS menjadi nasabah Bank Danamon Cabang Sunter Jakarta Utara sejak tahun 2021. Awalnya, klien mereka dihubungi oleh seorang karyawati Bank Danamon bernama Kathrin April Firdaus, yang menawarkan untuk membuka rekening tabungan di bank tersebut. Singkat cerita, HS membuka sesuai arah dari terlapor.
“Klien kami juga dihubungi oleh terlapor yang menawarkan program hadiah bagi nasabah yang melakukan top up tabungan. HS kemudian membuka rekening dan menambah saldo tabungannya, termasuk dalam bentuk mata uang dolar AS, hingga akhir tahun 2024.
“Kline kami memiliki enam rekening pribadi dan satu rekening atas nama perusahaan. Selama menjadi nasabah, HS tidak pernah diberikan buku tabungan, melainkan hanya foto salinan laporan saldo mingguan atau bulanan oleh KAF. Selain itu, ia juga tidak pernah menerima rekening koran bulanan dari Bank Danamon,” beber advokat yang lama beracara di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta itu.
Pada Oktober 2024, lanjutnya, HS mengetahui bahwa saldo tabungannya kosong saat memeriksa langsung ke Bank Danamon Cabang Sunter. Pihak customer service memberitahukan bahwa KAF telah diberhentikan sejak Desember 2023 karena kasus fraud terhadap nasabah lain. Namun, KAF masih rutin mengunjungi rumah HS untuk meminta tambahan dana agar kliennya bisa mencapai target dan mendapatkan hadiah.
“Kami juga menyesalkan tindakan Bank Danamon yang tidak menginformasikan status KAF sebagai nasabah prioritas dan tidak memberikan perhatian terhadap tabungannya. Meskipun telah melaporkan kejadian ini ke berbagai pihak, termasuk Bank Danamon Pusat dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang memadai,” katanya.
Somasi Dirut Bank Danamon
Pipit Suwito, kuasa hukum HS lainnya, menambahkan bahwa pihaknya juga telah melayangkan somasi kepada Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk, namun terkesan tutup mata. Seharusnya bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami nasabahnya.
“Jawaban Bank Danamon Pusat juga hanya sebatas sedang, dan akan melakukan investigasi, bahkan malah mempertanyakan kepemilikan rekening klien kami, ini kan aneh. Kami juga menilai bahwa Bank Danamon tidak peduli dengan membiarkan KAF bebas tanpa tindakan hukum, baik pidana maupun perdata meskipun yang bersangkutan masih tercatat sebagai karyawan hingga akhir Desember 2023 dan diduga melakukan perbuatan merugikan nasabah hingga Oktober 2024,” jelasnya.
Tim kuasa hukum HS juga berharap agar Bank Danamon sebagai pelaksana usaha jasa keuangan dapat menunjukkan itikad baik dengan bertanggung jawab terhadap simpanan nasabahnya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No.7 Tahun 1992 jo UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Dasar hukum mengenai pertanggungjawaban bank terhadap karyawan yang merugikan nasabah diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/2024 tentang Perlindungan Konsumen. Jadi, Bank Danamon tidak bisa tutup mata begitu saja,” pungkas Pipit Suwito.
Pihaknya berharap Bank Danamon selaku pelaksana usaha jasa keuangan memiliki itikad baik dan bertanggung jawab terhadap simpanan nasabahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, pada Rabu (26/3/2025) lalu, awak media mendatangi Bank Danamon Pusat yang berlokasi di Rasuna Said, Jakarta Selatan, untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan hilangnya tabungan HS. Namun, pihak bank enggan memberikan respons atau menyampaikan keterangan. Awak media hanya ditemui oleh wanita yang mengaku bernama Anggia dari managemen building.
Hingga berita ini ditayangkan, kasusnya masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, dan Bank Danamon belum memberikan pernyataan resmi terkait permasalahan tersebut.(tim)




