Tri Indroyono
Berita  

Uangnya Belum Dikembalikan Jiwasraya, Inilah Cerita OC Kaligis yang Tak Menyangka Ditipu Perusahaan Milik Negara

OC Kaligis/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis mengaku sangat menyesal menyimpan uang hasil jerih payahnya selama menjadi pengacara di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Awalnya, ia sama sekali tak menyangka perusahaan plat merah itu akan menipu para nasabahnya, termasuk dirinya.

Kemenkumham Bali

“Siapapun gak akan menyangka, karena itu kan perusahaan milik negara, BUMN, pasti semua yang jadi korban awalnya percaya dan merasa aman, masa negara mau nipu? tapi ternyata benar-benar penipu,” kata OC Kaligis, kepada wartawan, usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, belum lama ini.

Di tengah kondisi yang dialaminya saat ini, OC Kaligis akan terus berjuang untuk memperoleh haknya kembali di Jiwasraya.

“Salah satu perjuangan saya untuk memperoleh uang saya, ya melalui gugatan ini, semoga Majelis Hakim mengabulkannya, dan pihak Tergugat segera mengembalikan uang milik saya,” harap Akademisi penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

BACA JUGA  OC Kaligis Surati Wamen BUMN Minta Tabungannya Dikembalikan Jiwasraya

Ia kembali mengungkapkan, saat awal melayangkan gugatan pernah ditawari pengembalian uang sebesar Rp3 miliar, namun ia tolak. Pasalnya, nilai tersebut jauh dari simpanannya sebesar Rp23 miliar.

Terkait ramainya netizen di media sosial yang menyebut agar terdakwa perkara dugaan korupsi Jiwasraya dihukum mati, ia menyatakan itu hal wajar. Hal itu dikarenakan perbuatan para pelaku jika terbukti korupsi uang para nasabahnya.

“Saya kira perlu kita dukung mereka dihukum mati. Bayangkan saja kita 50 tahun lebih cari duit dan sekarang belum dikembalikan,” katanya.

Untuk Gaji Pegawai

Advokat senior OC Kaligis bersama asisten/foto: istimewa

“Duit itu bukan untuk saya, untuk pegawai saya lho. Jadi kejam sekali ini. Awalnya saya cuma mau tarik Rp6 Miliar dulu untuk bayar gaji pegawai sampai Februari 2020, eh enggak mau kasih,” ungkap OC Kaligis dengan nada kesal.

BACA JUGA  Wamen BUMN: ETM Jadi Skema Investasi Kunci Percepat Transisi Energi

Dalam gugatan dengan Nomor: 219/2020/PN JKT Jakpus, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua orang asistennya, Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Ariyani Novitasari (Pengggat III).

Pihak yang digugat, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda No.34 Jakarta Pusat, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III).

Kemudian, Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).(for)

Tinggalkan Balasan