MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Magetan (Kajari Magetan), Dezi Septiapermana, resmi tidak lagi menjabat setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Pergantian jabatan tersebut telah diberlakukan sejak Senin, (19/1/2026).
Kepastian pencopotan itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah diambil sebelum mencuatnya pemberitaan terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun.
“Pencopotan sudah dilaksanakan 19 Januari 2025 lalu sebelum berita KPK OTT Wali Kota Madiun. Penggantinya sudah ada,” ujar Agus Sahat pada Minggu (25/1/2026).
Agus Sahat juga mengungkapkan bahwa masa jabatan Dezi Septiapermana sebagai Kajari Magetan terbilang singkat. Ia baru menduduki posisi tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Dezi diketahui mulai menjabat sebagai Kajari Magetan pada 31 Oktober 2025, menggantikan pejabat sebelumnya, Yuana Nurshiyam.
“Baru sekitar 3 bulan (menjabat),” papar Agus.
Untuk memastikan kelangsungan tugas dan pelayanan hukum di Magetan, posisi Kajari kini dijalankan oleh Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Farkhan Junaedi, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Farkhan akan melanjutkan seluruh tugas dan fungsi yang sebelumnya diemban oleh Dezi Septiapermana.
Sementara itu, terkait keberadaan Dezi pasca pencopotan, Agus Sahat menyebut yang bersangkutan masih berada di Kejaksaan Agung.
“Beliau di Kejagung saat ini,” tandas Agus.(PR/04)









