JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Putusan perceraian rumah tangga artis Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi diputuskan pengadilan Agama Jakarta Selatan. Penetapan dilakukan pada 3 Agustus 2023 lewat sidang online atau e-court.
“Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023,” ujar pengacara Ferry Irawan, Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
Dalam putusan, majelis hakim telah mengabulkan permohonan Ferry Irawan menjatuhkan talak satu ke Venna Melinda.
“Permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan dan memberi izin ke Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu,” jelas Khairul Imam.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Venna Melinda dalam jawaban gugatan untuk menuntut uang mut’ah dan nafkah dari Ferry Irawan. Masing-masing ditetapkan pada angka Rp 30 juta.
“Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut’ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan yaitu Rp 30 juta,” terang Khairul Imam.
Namun hingga kini belum ada penjelasan terkait langkah hukum lanjutan apa yang akan diambil Venna Melinda. Pihaknya belum memberikan tanggapan terkait hasil putusan dari majelis hakim.
Sedangkan pihak Ferry Irawan menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. Ada beberapa poin yang menurut mereka kurang bisa diterima, salah satunya terkait uang mut’ah dan nafkah
“Kami masih pikir-pikir,” kata Khairul Imam.
Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan mentalak cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023. Ia menuruti permintaan sang istri untuk pisah usai mengaku jadi korban KDRT pada 8 Januari 2023.(04)