JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Artis Venna Melinda mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Gugatan itu dicabut lantaran alamat Ferry Irawan yang tercantum dalam gugatan salah sehingga panitera pengadilan tidak dapat memanggilnya ke persidangan.
“Jadi alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut jadi kita diberi tanggapan bahwa kita akan mencabut dan dalam waktu dekat kita akan daftar ulang lagi,” kata Wijayono Hadi Sukrisno kuasa hukum Venna saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Oleh karenanya, Venna Melinda disarankan mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan. Ia diminta membuat permohonan bernama gugatan gaib, karena tidak bisa menemukan alamat Ferry selaku tergugat.
“Ini kan nggak ada tergugat nya sama sekali. Makanya tadi kami diminta cabut dan mengajukan gugatan gaib,” papar Wijayono Hadi Sukrisno.
Permohonan gugatan baru, kata tim kuasa hukum Venna Melinda, akan diajukan setelah pengadilan mengeluarkan penetapan terkait pencabutan gugatan lama sang artis terhadap Ferry Irawan.
“Yang pasti, dalam waktu dekat kami akan daftar lagi. Mungkin kalau besok keluar penetapannya, kami besok juga daftarkannya,” kata Wijayono Hadi Sukrisno.
Meski demikian Poin gugatan cerai Venna Melinda tidak ada yang berubah, meski harus mengajukan berkas baru. Ia cuma menghendaki perceraian saja dari Ferry Irawan.
“Tetap agendanya ya, kami minta cerai aja,” pungkas Wijayono Hadi Sukrisno.
Sementara itu Venna memiliki harapan besar agar proses perceraiannya dengan Ferry Irawan bisa cepat selesai. Tentu agar permasalahan ini tak lagi berlarut dan bisa melanjutkan hidup dengan tenang.
“Berdoa aja, mudah-mudahan cepet selesai,” ucap Venna.
Diketahui Venna Melinda kembali menggugat cerai Ferry ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2024).
Gugatan cerai itu dilayangkan dengan nomor register 3010/Pdt.G/2024/PA.JS melalui e-court. Sebenarnya Venna dan Ferry sudah cerai berdasarkan putusan majelis hakim PA Jakarta Selatan pada Agustus 2023.
Namun, putusan cerai itu dinyatakan gugur karena Ferry tidak melaksanakan ikrar cerainya.(04)