JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyanyi Indonesia Vidi Aldiano resmi menunjuk 15 kuasa hukum untuk menghadapi gugatan hak cipta atas lagu legendaris “Nuansa Bening” yang dilayangkan oleh musisi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 24,5 miliar. Tim hukum Vidi dipimpin oleh pengacara ternama Yakup Hasibuan, dan telah hadir dalam sidang perdana pada Rabu (11/6/2025) untuk memenuhi agenda administratif.
Gugatan tercatat dalam perkara No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan sejak Mei 2025. Dalam gugatan tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengklaim bahwa Vidi telah membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin resmi sejak 2008 hingga 2024 atau selama 16 tahun, di lebih dari 300 pertunjukan.
Lagu “Nuansa Bening” sendiri diciptakan oleh Keenan dan Rudi pada tahun 1978 dan telah menjadi salah satu karya ikonik dalam sejarah musik Indonesia.
Vidi Aldiano membawakan ulang lagu ini pada tahun 2008 dalam album debut solonya, yang kemudian dikenal luas publik sebagai versi modern dari lagu klasik tersebut.
Salah satu perwakilan kuasa hukum Vidi, Sordame Purba, menjelaskan bahwa jumlah kuasa hukum sebanyak 15 orang mencerminkan struktur tim hukum internal mereka, bukan karena kompleksitas kasus semata.
“Itu memang jumlah anggota tim kami. Pak Yakup Hasibuan juga termasuk dalam tim,” ungkap Sordame kepada awak media di PN Jakarta Pusat. Rabu (11/6/2025).
Namun, Sordame belum memberikan pernyataan resmi terkait isi gugatan karena mereka baru ditunjuk dan masih dalam proses melengkapi dokumen, termasuk surat kuasa dan identitas klien.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda melengkapi persyaratan administratif dari pihak Vidi Aldiano.
Kasus ini mencuat setelah kegagalan negosiasi antara pihak Vidi dan Keenan. Pada tahun 2024, setelah munculnya kasus serupa yang melibatkan Agnez Mo, manajemen Vidi mencoba memberikan Rp 50 juta sebagai bentuk apresiasi kepada pencipta lagu. Tawaran tersebut ditolak oleh Keenan Nasution karena dinilai tidak sebanding dengan skala penggunaan komersial lagu selama bertahun-tahun.
Bahkan tawaran berikutnya dengan nilai ratusan juta rupiah juga ditolak karena tidak mencapai kesepakatan memadai. Akhirnya, Keenan dan Rudi membawa perkara ini ke ranah hukum.
Hingga saat ini, Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan publik terkait gugatan ini. Ia tetap menjalani aktivitas profesional seperti biasa sambil menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.(04)