Vihara Amurva Bhumi Karet Menang Kasasi, Kevin Wu: Kado Istimewa Menjelang Imlek 2025

Vihara Amurva Bhumi Karet Menang Kasasi, Kevin Wu: Kado Istimewa Menjelang Imlek 2025
Ketua Umum Dharmapala Nusantara yang juga Anggota DPRD Provinsi Jakarta, Kevin Wu (berdiri) saat rapat.(Foto: istimewa)

“Kami menyambut baik keputusan ini sebagai langkah maju dalam menegakkan keadilan dan memastikan rasa aman bagi semua pihak. Semoga ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga keharmonisan di masyarakat.”

JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi atas sengketa lahan Vihara Amurva Bhumi yang terletak di Karet, Jakarta Selatan.

Kevin Wu, Ketua Umum Dharmapala Nusantara yang juga Anggota DPRD Provinsi Jakarta mengapresiasi yang sebesar-besarnya atas Putusan Kasasi MA tersebut.

“Keputusan ini kami nilai telah memenuhi rasa keadilan dan memberikan kejelasan hukum di tengah masyarakat, yang menjadi tonggak penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, khususnya yang berkaitan dengan tempat ibadah agama apa pun,” ujar Kevin dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

Kevin berharap kasus ini menjadi contoh baik agar tidak ada lagi kejadian yang meresahkan umat beragama maupun pengurus tempat ibadah dimanapun berada.

BACA JUGA  Ceramah Ustadz Abdul Somad di Kota Solok Dihadiri Ribuan Warga

“Kami menyambut baik keputusan ini sebagai langkah maju dalam menegakkan keadilan dan memastikan rasa aman bagi semua pihak. Semoga ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga keharmonisan di masyarakat,” katanya.

Pihaknya juga mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada para penegak hukum yang telah bersikap adil dalam menyelesaikan kasus ini.

Secara khusus Kevin memberikan penghargaan khusus diberikan kepada tim hukum Indra Gunawan dan tim, serta Kementerian Agama, terutama Dirjen Bimas Buddha Drs. Supriyadi, M.Pd., Pembimas Suliarna, S.Ag., M.Pd., dan Penyelenggara Bimas Buddha Jakarta, yang ikut mendukung dan mengkawal penyelesaian kasus ini.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada mantan Wakil Menteri ATR/BPN Bapak Raja Juli Antony, beserta jajarannya, yang telah memberikan perhatian besar terhadap perkara ini,” ucapnya.

BACA JUGA  Kevin Wu: LBH Dharmapala Nusantara Siap Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Singkawang

“Keputusan ini diharapkan menjadi langkah penting untuk terus memperkuat keadilan dan toleransi di Indonesia, sehingga setiap umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan damai,” sambung Kevin.

Dalam perkara ini, pada tahun 2022 PT. Danataru Jaya mengklaim tanah seluas 462 m2 yang menjadi akses menuju vihara tersebut merupakan tanah milik perusahaan dan menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diimenangkan oleh penggugat. Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari hak guna bangunan No 298 /Desa Karet Semanggi berdasarkan surat ukur Nomor:567/1998.

Diketahui bahwa Vihara Amurva Bhumi sudah ada sejak tahun 1925 dan telah ditetapkan oleh Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi Jakarta, sedangkan hak guna bangunan tersebut muncul baru tahun 1998.

BACA JUGA  Waisak 2569 BE/2025: Merawat Kebhinekaan dengan Kasih Universal dan Perdamaian

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis dalam Putusan No. 4010 K/Pdt/2024 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 14 November 2024.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi, serta membatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta No.929/PDT/2023/ PT DKI tanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.751/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 22 Mei 2023.(01)