BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Satreskrim Polsek Kuta Utara, sedang memburu dan menyelidiki keterlibatan warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial HCY terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang WNI.
“Terlapor berinisial HCY, dan kami masih melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaannya. Laporannya sudah kami terima pada hari Jumat, 27 Agustus 2021,” kata Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari saat ditemui di Polres Badung, Senin (30/8/2021).
Putu Diah mengatakan, saat ini masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini. Ia menyebut identitas dari terduga pelaku juga belum lengkap, sehingga dalam penyelidikan turut melibatkan pihak Imigrasi Provinsi Bali.
“Terkait ada atau tidaknya indikasi terlapor ini keluar Bali, sementara belum dapat dipastikan karena kami akan koordinasi dengan pihak imigrasi terkait dengan data ini. Karena kemarin melalui telepon data terlapor tidak terdaftar di Imigrasi,” katanya.
Diah menegaskan, bahwa saat ini korban sudah diperiksa dan sedang menjalani pengobatan akibat luka-luka pada bagian wajah. Terkait hubungan terlapor dengan korban, ia mengatakan kalau keduanya memiliki hubungan asmara.
“Masih kami dalami saat ini, kalau ada perbedaan keterangan ya belum bisa disebutkan, karena baru dari satu pihak saja (korban). Diduga penganiayaan karena korban ada luka di wajah. Namun, penyebab dan siapa yang melakukan itu akan digali,” jelasnya.
Tidak Tercantum
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, kalau nama dari terduga pelaku tidak tercantum dalam sistem data keimigrasian.
“Setelah dicari sesuai nama tersebut bahwa tidak tercantum nama tersebut di sistem data keimigrasian. Pihak Imigrasi sudah menghubungi pelapor yang ada atau tercantum di medsos itu, tapi belum ada respon,” ungkapnya.
Sebelumnya telah viral beredar di media sosial status instagram yang menyatakan pencarian terhadap terlapor atas kasus penganiayaan terhadap seorang WNI yang juga diduga kekasihnya.
Dalam status itu menyebutkan kalau terlapor tersebut setelah melakukan penganiayaan, telah membawa pergi sejumlah uang dan beberapa barang milik korban. Selain itu juga menyebutkan bahwa terlapor (HCY) diduga merupakan pendatang gelap.(one)