JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebuha video viral video di media social, terlihat seorang telah bagi-bagi uang di atas truk kontainer diduga di Tempat Pelelangan Ikan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (1/10/2021).
Dalam video berdurasi 30 detik itu terlihat seorang membawa kantong uang berdiri di atas truk kontainer yang bertuliskan Monster Laut. Dia lantas menebar uang.
Sedangkan sejumlah warga berebut mengambil uang-uang yang beterbangan. Peristiwa tersebut diabadikan melalui handphone.
“ambil, banyak itu, ambil,” kata salah seorang pria dalam video tersebut.
Aksi bagi-bagi uang itu terjadi di tengah derasnya penolakan kalangan pengusaha terkait dengan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan.
Berdasarkan informasi, saat itu seorang pemilik kapal lokal baru membeli truk berpendingin. Dia menyebar uang sebagai bentuk syukur pada orang-orang di TPI Juwana.
Sontak, seluruh masyarakat yang berada di sekitar lokasi langsung berebut uang yang dibagikan oleh pelaku usaha tersebut.
Kejadian yang viral ini kontras dengan penolakan yang disampaikan pelaku usaha terkait dengan implementasi PP No. 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sejalan dengan regulasi tersebut, kalangan pelaku usaha di sektor perkapalan dan perikanan menolak adanya penambahan tarif PNBP lantaran merasa beban yang dipikul kian berat.
Salah satu poin penolakan lantaran nelayan merasa PP 85/2021 membuat tarif PNBP dari hasil perikanan naik hingga 400 persen.
Akan tetapi, regulasi ini tidak menyasar nelayan tradisional. PP No. 85/2021 ini juga tidak memungut PNBP bagi kapal nelayan tradisional. Artinya, nelayan tradisional tetap mendapat fasilitas pengecualian pungutan PNBP sektor perikanan.(merd)