Berita  

Wagub Riza Yakin Anak Buahnya Taat Prosedur dan Tidak Ada Korupsi

Wagub DKI Ahmad Riza Patria

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini anak buahnya di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sudah mengikuti prosedur yang ada sehingga tidak melakukan praktik korupsi seperti yang dituduhkan. Isu korupsi ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor dinas tersebut pada Kamis malam untuk mencari barang bukti terkait pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2018.

“Sejauh ini kami meyakini semua jajaran mengerti dan memahami aturan yang ada. Namun demikian kami hargai dari pihak kejaksaan yang melaksanakan tugasnya,” ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Januari 2022.

Kemenkumham Bali

Riza menjelaskan, dalam proses pembebasan lahan pihaknya harus melalui proses yang panjang hingga bertahun-tahun, bahkan sampai lintas kepala dinas. Total ada 14 tahapan yang harus dipenuhi untuk memastikan proses pembelian tanah itu bebas korupsi dan harganya sesuai.

BACA JUGA  Pererat Silaturahmi, Wagub Ariza Hadiri Halal Bihalal PWI Jaya

Meski sudah ekstra hati-hati, Pemprov DKI nyatanya sering tersandung masalah. Riza mengatakan hal ini terjadi imbas dari status tanah yang sudah bermasalah secara hukum. “Di Jakarta ini memang banyak tanah-tanah yang masih bermasalah, bersengketa,” kata Riza.

Sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar menjelaskan, kasus ini berawal saat anggaran yang digelontorkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, yang kini telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Qohar mengatakan anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Namun dalam pelaksanaannya, pihak Kejati DKI menemukan dugaan harga yang terlalu mahal dibayarkan. Sehingga hal ini merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153.

BACA JUGA  BPBD Sitaro Serukan Warga Patuhi Radius Bahaya Gunung Karangetang-Sulut

Kemahalan harga tersebut, lanjut Qohar, disebabkan dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenisnya yang ditawarkan untuk dijual oleh pemilik lahan kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

“Sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106),” kata Qohar.

Hingga pada Kamis malam kemarin, tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Penggeledahan tersebut menindaklanjuti kasus mafia tanah yang masuk kualifikasi dugaan korupsi pembabasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2018.

“Penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti setelah kasus tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022,” ujar Qohar.

BACA JUGA  Wagub DKI Sebut Kepgub Integrasi Masih Terus Diproses

Qohar mengatakan dalam penggeladahan tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap benda-benda seperti dokomen dan alat elektronik. Seluruh barang sitaan itu diduga berhubungan dengan perkara korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

 

 

Tinggalkan Balasan