MALANG, SUDUTPANDANG.ID –Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus investasi robot trading. Rupanya Wahyu Kenzo meraup keuntungan yang teramat besar, yakni hampir Rp9 triliun.
“Dari hasil keterangan sementara,diperkirakan kerugian korban mencapai hampir Rp9 triliun, dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Rabu (8/3/2023).
“Membernya dalam dan luar negeri,” tambahnya.
Lanjut Budi Hermanto menerangkan, kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.
“Ceritanya, Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021 lalu,” jelasnya
Tertarik, MY kemudian bergabung pada November tahun yang sama dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar
Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD25.000 namun gagal. Ditarik USD2.000 pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi
Budi menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023 lalu
“Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Budi
Atas kejadian perbuatannya Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” ujarnya
Tak hanya penipuan, Wahyu Kenzo juga diancam dengan tindak pidana perdagangan, ITE, juga pencucian uang dengan menjalankan robot trading ATG. Diketahui Wahyu Kenzo memiliki nama asli Dinar Wahyu Saptian Dyfrig
“Kemudian Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” katanya.
Pasal lainnya adalah Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
Lalu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(04)