“Sikap kami satu tarikan napas dengan pemerintah pusat yaitu merujuk UUD 1945 pasal 7 dan 22E tadi, sesuai konstitusi serta hukum yang berlaku.”
METRO, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketua 1 DPRD Kota Metro Lampung, Basuki, angkat bicara soal wacana perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, menambah masa jabatan presiden tidak sesuai dengan konstitusi. Basuki mengimbau agar masyarakat Kota Metro tidak terprovokasi akan hal tersebut.
Pandangan tersebut disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan Kota Metro dalam wawancara singkat kepada awak media di kediamannya Jl. Ki Hajar Dewantara Metro Timur, Selasa (12/4/2022).
“Itu bertentangan dengan konstitusi yaitu pasal 7 dan pasal 22E ayat 1 UUD 1945,” katanya.
Basuki menerangkan, Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” jelasnya.
“Dan pada Pasal 22E ayat 1 tentang pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali,” lanjutnya.
Ia menegaskan, sebagai warga negara yang baik semua harus mentaati aturan sesuai ketentuan UU berlaku.
Basuki menyebut, isu tersebut sama saja menunda Pemilu. Apalagi tahapan-tahapan pesta demokrasi sudah dimulai tahun ini, dan penyelenggara seperti KPU serta Bawaslu terpilih telah dilantik hari ini pada 12 April 2022.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh warga masyarakat terutama warga Kota Metro tidak terprovokasi dengan wacana yang bergulir yang akan mengganggu stabilitas perekonomian dan lainnya” katanya mengingatkan.
Masih menurut Basuki, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah berkali-kali menyatakan ketidaksetujuannya akan wacana 3 periode dan penambahan masa jabatan presiden.
“Seperti kita ketahui melalui media, Presiden Joko Widodo pun telah berkali kali menyatakan ketidaksetujuannya akan wacana 3 periode dan penambahan masa jabatan presiden, ya kita sebagai masyarakat untuk dapat mencerna dengan baik apa yang sudah di ungkapkan oleh beliau (Presiden Jokowi),” ungkapnya.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Metro itu menyerukan sebagai warga negara yang baik harus tetap patuh pada konstitusi.
“Sikap kami satu tarikan napas dengan pemerintah pusat yaitu merujuk UUD 1945 pasal 7 dan 22E tadi, sesuai konstitusi serta hukum yang berlaku,” tegasnya.(RMP)