Wali Kota Palembang Diminta Turun Tangan Terkait SLF yang Tak Kunjung Terbit

Wali Kota Palembang Diminta Turun Tangan Terkait SLF yang Tak Kunjung Terbit
Dinas Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Palembang (Foto: istimewa)

PALEMBANG, SUDUTPANDANG.ID – Wali Kota Palembang diminta turun tangan terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang tak kunjung terbit, menyusul keluhan dari pelaku usaha yang mengaku proses perizinan bangunan mereka terhambat tanpa alasan yang jelas. Salah satu pengusaha lokal, Candra Umar, menyampaikan bahwa permohonannya untuk mendapatkan SLF telah diajukan lebih dari satu tahun lalu, namun hingga kini belum juga mendapatkan kepastian dari pihak terkait.

Candra menduga keterlambatan tersebut terjadi akibat kendala internal di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya pada Bidang Tata Bangunan.

“Pemerintah seharusnya mendukung pelaku usaha yang ingin taat aturan, bukan malah mempersulit proses legalitas,” ujar Candra saat ditemui awak media, Selasa (8/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa bangunan yang dimaksud telah berdiri selama bertahun-tahun dan dalam kondisi sangat terawat. Bangunan tersebut, menurutnya, telah melalui proses verifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pariwisata Kota Palembang.

BACA JUGA  Dewi Perssik Ungkap Tetap Buka Hati untuk Pria Terbaik

Namun dalam proses pengajuan SLF, ia diminta melampirkan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang dinilainya tidak relevan dengan skala usaha yang dijalankan.

“Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021, jenis usaha kami tidak termasuk kategori yang wajib menyertakan Andalalin. Kami bahkan sudah menyurati Kementerian Perhubungan di Jakarta, dan dokumen kami diterima tanpa ada penolakan,” jelasnya.

Candra juga mengaku telah memenuhi seluruh permintaan dari Dinas PUPR, termasuk melakukan perbaikan fisik bangunan sesuai arahan dinas. Namun, hingga saat ini SLF sebagai syarat legalitas dan operasional usaha belum juga diterbitkan.

“Kami hanya ingin usaha kami berjalan sesuai aturan. Tapi kalau seperti ini, justru pelaku usaha yang taat hukum malah terhambat, sementara banyak bangunan lain yang tetap beroperasi tanpa izin lengkap,” keluhnya.

BACA JUGA  Tingkatkan Pembangunan, Bupati Asahan Gelar Musrenbang

Ia pun menyatakan kekhawatirannya akan kemungkinan adanya praktik tidak sehat dalam proses administrasi. Menurutnya, keterlambatan yang tidak wajar ini membuka ruang terjadinya pungutan liar.

Atas kondisi tersebut, Candra meminta Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Wakil Wali Kota Pirma Salam, serta Gubernur Sumatera Selatan agar turun tangan dan menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini.

“Kalau ini terus dibiarkan, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan,” tegasnya.

Tunggu Respons Kemenhub

Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Palembang, Aris Maleisan, S.E., M.Si., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa seluruh berkas administrasi dari pemohon telah dinyatakan lengkap. Namun, pihaknya masih menunggu tanggapan resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dokumen Andalalin yang menjadi salah satu syarat dalam proses penerbitan SLF.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 0820-20 Banyuanyar Dampingi Petani Panen Padi, Wujud Nyata Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional

Sebagai informasi, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa suatu bangunan laik digunakan dari aspek teknis dan administratif. SLF menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan izin operasional, serta menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penghuni maupun pengguna bangunan.(tim)