Bali  

Wanita Asal Rusia yang Terlibat Prostitusi di Seminyak Dideportasi Rudenim Denpasar 

Rudenim Denpasar Deportasi Wanita Rusia yang Terlibat Prostitusi
Rudenim Denpasar mendeportasi eanita Rusia berinisia AA (32) lantaran terlibat praktik prostitusi.(Foto:, Rudenim Denpasar)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi wanita asal Rusia berinisial AA (32), yang terlibat praktik prostitusi di Seminyak Bali.

WNA Rusia berinisial AA (32) itu dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (5/9/2024).

Kemenkumham Bali

AA juga telah diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam keterangan pers, Jumat (6/9/2024), AA terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian, yaitu prostitusi.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan, pendeportasian ini merupakan hasil dari pengawasan intensif jajaran imigrasi di Bali dalam rangka operasi “Jagratara” yang digelar pada 21 Agustus 2024.

AA pertama kali tiba di Indonesia pada 23 Desember 2020 menggunakan visa bisnis. Kemudian memperpanjang masa tinggalnya dengan ITAS berstatus investor hingga 2025.

BACA JUGA  Bule Amerika Serikat yang Bawa Angkot di Bali Langsung Dideportasi

“Menurut pengakuannya, ia tinggal di Bali untuk berlibur sambil bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah toko online berbasis di Rusia yang bergerak di bidang kosmetik. Ia menerima gaji sekitar 200.000 mata uang Rusia per bulan,” ungkap Dudy.

Namun, lanjutnya, berdasarkan hasil operasi intelijen, AA terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta.

“Bersama seorang WNA lainnya, NP (26), AA diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penggerebekan di lokasi tersebut,” jelasnya.

“Ditemukan bukti bahwa penghasilan yang ia dapatkan dari kegiatan ilegal tersebut berkisar antara 15 hingga 20 juta rupiah, meskipun pendapatannya tidak menentu. AA juga diamankan beserta uang tunai sebesar 5 juta rupiah di tempat kejadian,” sambung Dudy.

BACA JUGA  Pimpin Apel Pagi Perdana, Ini Arahan Menkumham Supratman

Ia menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” tegasnya.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Pulau Dewata.

“Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku,” harapnya.(One/01)