Warga Arab Saudi Penganiaya “Marbot” Masjid di Puncak Bogor Dideportasi Imigrasi

marbot
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Yuldi Yusman (kedua dari kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2025). FOTO: Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Warga negara (WN) Arab Saudi berinisial MA yang telah menganiaya “marbot” (petugas) Masjid Al-Muqsith di Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya dideportasi ke negara asalnya oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“MA melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai overstay, sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta per hari serta melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Yuldi Yusmandalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Kemenkumham Bali

Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, kata dia, MA sudah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) sejak 8 Januari 2025, di mana yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 10 Desember 2024.

BACA JUGA  Kajati DKI Resmikan Gedung Pengacara Negara Kejari Jakpus

Ia menjelaskan dalam pasal itu disebutkan, orang asing yang tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan serta melanggar ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Sanksi keimigrasian dapat berupa deportasi, penangkalan, pembatasan izin tinggal, perubahan izin tinggal, hingga pembatalan izin tinggal.

Menurutnya, daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata dan bisnis tidak hanya membuka peluang ekonomi yang lebih besar, akan tetapi juga potensi pelanggaran orang asing yang mungkin lebih tinggi.

Oleh karena itu, ditegaskannya bahwa petugas imigrasi di seluruh Indonesia secara proaktif mengawasi keberadaan dan pergerakan warga negara asing (WNA) di wilayahnya.

“Kami juga mendorong masyarakat agar partisipatif menyampaikan dugaan pelanggaran orang asing di sekitar tempat tinggalnya,” katanya.

BACA JUGA  Untuk Kembangkan Talenta, Jokowi Minta Perguruan Tinggi Fasilitasi Mahasiswa

Ia menyebutkan kejadian penganiayaan WN Arab Saudi terhadap marbot masjid tersebut sempat viral di media sosial.

Kendati demikian, kata dia, penganiayaan yang dilakukan merupakan penganiayaan ringan.

Ia menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi pada Ahad (12/1).

Saat itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor Ruhiyat Tolib menerima informasi terkait dengan insiden pemukulan terhadap marbot masjid bernama Rohmat.

Penganiayaan, lanjut dia, dilakukan karena MA menolak melepas alas kaki di area suci Masjid Al-Muqsith, yang tertangkap oleh CCTV di masjid.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor mengamankan MA yang sedang berada di sebuah vila di Cisarua Bogor, demikian Yuldi Yusman. (Ant/02)