BANGLI-BALI|SUDUTPANDANG.ID – Warga Desa Pinggan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah dalam rangkaian upacara keagamaan di Pura Dalem Balingkang.
Rangkaian upacara keagamaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan ditutup dengan Upacara Purnama pada November 2025. Dalam pelaksanaannya, upacara itu menggunakan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali serta sejumlah pemerintah kabupaten di Pulau Dewata.Selain dana hibah, masyarakat adat Desa Pinggan juga dikenai iuran sebesar Rp1,5 juta per kepala keluarga.
Permintaan audit disampaikan warga dalam rapat penutupan rangkaian upacara yang dilaksanakan pada Minggu (18/1/2026). Rapat tersebut dihadiri krama Desa Adat Pinggan. Dalam forum itu, Jro Bendesa Adat tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tertulis.
Salah seorang krama adat yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa rincian penggunaan dana hibah pemerintah dan iuran masyarakat belum dipaparkan secara detail kepada warga.
Berdasarkan keterangan sumber tersebut, total dana yang terkumpul berasal dari hibah sejumlah pemerintah daerah serta iuran masyarakat desa adat.
Dana hibah tersebut antara lain berasal dari Pemprov Bali dan beberapa pemerintah kabupaten, sementara iuran masyarakat dihimpun dari sekitar 600 kepala keluarga. Selain itu, terdapat sumber dana lain yang berasal dari pengajuan proposal hibah.
Dalam pelaksanaan rangkaian upacara keagamaan tersebut, menurut sumber yang sama, tidak dibentuk panitia khusus pengelola anggaran.
Atas kondisi tersebut, warga Desa Pinggan menyampaikan permintaan kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah dan iuran masyarakat dalam pelaksanaan upacara keagamaan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Jro Bendesa Adat maupun prajuru Desa Adat Pinggan.(tim)









