Bali  

WN Kanada Penari Tanpa Busana di Gunung Batur Dideportasi Rudenim Denpasar

JDC dideportasi petugas Imigrasi Denpasar (Foto:dok.Kanwil Kemenkumham Bali)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Setelah 14 hari mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, JDC (33), warga negara asal Kanada, penari tanpa busana di Gunung Batur, Bangli, akhirnya dideportasi pihak Imigrasi, Selasa (10/5/2022).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, JDC dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Dalam hal ini Imigrasi melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada seorang warga negara Kanada ini,” ujar Jamaruli, dalam keterangannya.

Sebelumnya, JDC dilaporkan telah mengunggah video dirinya tengah menari tarian suku Maori yang berasal dari Selandia Baru tanpa busana di puncak Gunung Batur.

Diketahui JDC memasuki wilayah Indonesia pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada akhir 2018 lalu,menggunakan paspor yang saat ini ia gunakan.

Ia sempat keluar wilayah Indonesia kemudian masuk kembali pada akhir 2019. Dia berniat pulang ke Kanada pada tahun 2020, namun karena pandemi Covid-19, akhirnya ia tinggal di Indonesia sampai dengan saat ini dengan ijin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022.

JDC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah pihak Imigrasi Denpasar menghubungi penjamin JDC yang pada saat itu menjadi penanggung jawab pengajuan visa kunjungan onshore bagi JDC.

Dia dikenakan tindakan admininstrasi keimigrasian berupa deportasi oleh Imigrasi Denpasar, namun karena pendeportasian tidak dapat langsung dilaksanakan.

Terbang ke Kanada

Terpisah, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, setelah semua siap akhirnya JDC dideportasi dengan terlebih dahulu menjalani tes PCR. Setelah hasil negatif diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal.

Pada 10 Mei 2022 dengan dikawal 3 petugas Rudenim Denpasar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, JDC diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 20.35 Wita dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines Nomor penerbangan KL0836 tujuan Amsterdam Belanda.

Dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan KL0677 pemberangkatan pukul 12.35 waktu setempat tujuan Calgary, Kanada.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” ujar Jamaruli.(One)

Tinggalkan Balasan