BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) Amerika Serikat (AS) berinisial MJO (29) karena “overstay” di Indonesia selama 123 hari pada Jumat (8/3/2024).
“MJO mengakui bahwa dia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Provinsi Bali, Sabtu (9/3).
Ia menjelaskan MJO datang ke Bali pada 3 September 2023 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 1 November 2023. Namun, ia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir.
MJO terdeteksi overstay saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 5 Maret 2024. Petugas Imigrasi kemudian mengamankannya dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan pemeriksaan, MJO terbukti overstay selama 123 hari. Atas pelanggaran tersebut, MJO dideportasi dari Indonesia,” katanya.
MJO dideportasi pada 8 Maret 2024 dini hari dengan tujuan akhir Daniel K Inouye International Airport, Honolulu, AS. Biaya deportasi ditanggung sepenuhnya oleh MJO.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi kinerja petugas Imigrasi yang sigap mendeteksi dan menindak WNA yang overstay.
“Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian,” katanya.
Ia mengingatkan kepada seluruh WNA yang tinggal di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.
“Jangan sampai overstay, karena akan dikenakan tindakan tegas berupa deportasi,” katanya.
Kasus MJO menjadi contoh pentingnya bagi WNA untuk memahami dan mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia, kata Romi Yudianto. (PR/02)