BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi AS (48), Warga Negara Asing (WNA) asal Italia. Wanita ini dideportasi usai menjalani hukuman dua tahun empat bulan penjara kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dalam siaran pers, Rabu (12/4/2023), Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, AS dideportasi setelah didetensi hampir sebulan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga AS dalam pembelian tiket. Setelah administrasi siap, AS dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.
Wanita kelahiran Napoli tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 11 April 2023 pukul 19.10 WITA.
“Diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Leonardo da Vinci Fiumicino, Roma. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai AS memasuki pesawat,” ujar Babay.
“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” lanjut Babay.
Ia diketahui wanita tersebut datang ke Indonesia pada akhir Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. AS menggunakan visa kunjungan saat kedatangan tujuannya untuk berlibur keliling Indonesia.
Karena kondisi pandemi saat itu, ia mengajukan visa onshore hingga pada 19 Februari 2021. AS dibekuk oleh pihak kepolisian di sebuah villa yang ia sewa di bilangan Seminyak atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu gram.
AS divonis pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.
Masa pidana AS akhirnya berakhir pada bulan 12 Maret 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.3-PK.05.12-350 dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
AS kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan, AS diserahkan ke Rudenim Denpasar.(one/01)