WNA Jerman Pendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu Dideportasi

WNA Jerman Pendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu Dideportasi
KES (36) WNA asal Jerman pendaki Gunung Agung tanpa pemandu dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (22/1/2025).(Foto:Humas Kanim Singaraja)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman pendaki Gunung Agung tanpa pemandu dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pria berusia 36 tahun berinisial KES itu melanggar aturan keimigrasian. Bule asal Jerman itu dipulangkan ke negaranya pasca mendaki Gunung Agung tanpa pemandu.

Siaran pers Imigrasi Singaraja Kamis (23/1/2025) menyebutkan, KES dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (22/1/2025) pukul 14.55 WITA. WNA Jerman itu diterbangkan dengan Penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK377 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan Phuket, Thailand.

Kemenkumham Bali

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengunkapkan, WNA Jerman pendaki Gunung Agung itu masuk ke Indonesia menggunakan VOA yang berlaku sampai dengan 30 Januari 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

BACA JUGA  Modus Makelar Suara Pemilu RI Diungkap Migran Care di Malaysia

“Dia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap yang bersangkutan dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pelanggaran Keimigrasian yaitu tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ujar Hendra Setiawan.

Hendra menerangkan, KES melanggar Surat Edaran (SE) Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor: B.24.500.4.1/95/ UOTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal. WNA Jerman Pendaki Gunung Agung itu melanggar Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak untuk senantiasa waspada dan menjaga keamanan lingkungan. Jika Anda menemukan atau mencurigai adanya WNA yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, segera laporkan kepada pihak yang berwenang, khususnya Imigrasi. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.(One/01)