Tri Indroyono
Bali, Hukum  

WNA Rusia Dideportasi dari Bali Usai Dibui Perkara Ganja

WNA asal Rusia berinisial IE dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (3/5/2023) Dok.Kanwil Kemenkumham Bali

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial IE, Rabu (3/5/2023).

IE diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 00.31 WITA dengan tujuan dengan tujuan Bandara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin, Moskow.

Kemenkumham Bali

Dia dideportasi setelah bebas dari menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan terkait perkara kepemilikan ganja.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, IE didetensi selama 40 hari. Setelah berkoordinasi dengan keluarga IE dalam pembelian tiket dan siapnya administrasi akhirnya IE dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, IE datang ke Indonesia pada akhir Oktober 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya dengan bertujuan untuk berlibur keliling Indonesia.

BACA JUGA  Dibuka Menparekraf, TSI Bali Tuan Rumah KTT Asosiasi Internasional Taman Hiburan-Atraksi Asia Pasifik 2024

“Pada tanggal 27 Juli 2021 IE ditangkap pihak kepolisian setelah membeli ganja dari seorang WNI berinisal K di sebuah toko di bilangan Ungasan. IE mengaku mengkonsumsi barang terlarang tersebut karena stress setelah putus cinta dengan kekasihnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya IE divonis pidana penjara selama satu tahun delapan bulan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.

Masa pidana IE akhirnya berakhir pada bulan 22 Maret 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.11-PK.01.01.02-464 dari Lapas Narkotika Kelas II Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

BACA JUGA  Beredar SK Kakanwil Kemenkumham Bali Rotasi 18 Pejabat Imigrasi, Romi Yudianto Bungkam

“Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan IE ke Rudenim Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” ucap Anggiat.

Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat.(One/01)

Tinggalkan Balasan