Bali  

WNA Ukraina yang Sering Masuk Hotel Tanpa Izin Dideportasi dari Bali

WNA Ukraina yang Sering Masuk Hotel Tanpa Izin Dideportasi dari Bali
Rudenim Denpasar mendeportasi WNA Ukraina berinisial IN (35) yang sering masuk hotel tanpa izin. Dia dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (27/8/2024).(Foto: Rudenim Denpasar)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Ukraina yang sering masuk hotel tanpa izin. WNA berinisial IN (35) itu dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (27/8/2024).

WNA Ukraina tersebut terbukti melanggar Pasal 75 UU No.6 tentang Keimigrasian. Keberadaan di Pulau Dewata kerap meresahkan dan mengganggu ketertiban.

Kemenkumham Bali

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menerangkan, dalam Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Kejadian bermula pada 26 dan 27 Februari 2024, ketika IN ditemukan memasuki salah satu kamar hotel di Kuta Selatan tanpa izin, menyebabkan gangguan ketertiban umum di area pantai hotel tersebut,” kata Dudy dalam keterangan pers, Kamis (29/8/2024).

Ia mengungkapkan, setelah memeriksa CCTV dan memantau keadaan, pihak keamanan hotel berhasil mengamankan IN setelah sebelumnya terjadi perlawanan.

BACA JUGA  Bos Besar Asal Filipina di Bali Tak Masuk Daftar Deportasi, Diduga Villanya Jadi Tempat Judol

“IN kemudian diserahkan kepada Polsek Kuta Selatan, yang selanjutnya meminta bantuan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melakukan deportasi,” ujarnya.

Pada tanggal 29 Februari 2024, lanjutnya, pihak Imigrasi menjemput WNA Ukraina itu dari Polsek Kuta Selatan. Namun, hampir selama satu bulan pendetensian di Imigrasi, IN menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan mengklaim dirinya dalam kondisi tidak sehat, baik jasmani maupun rohani.

“Tidak dapat memberikan informasi atau menunjukkan dokumen identitasnya dan mengaku bernama David Goliaf,” ungkapnya.

Upaya investigasi lebih lanjut dilakukan pada 17 April 2024, ketika petugas Rudenim Denpasar berhasil mendapatkan pengakuan dari IN bahwa paspornya tersimpan di sekitar sebuah hotel mangkrak di Kuta Selatan.

“Setelah dilakukan pengawalan dan pencarian oleh lima petugas bersama IN di lokasi yang disebutkan, termasuk di sebuah hotel mangkrak di kawasan tersebut, ditemukan paspor Ukraina atas nama IN dan barang-barangnya di kamar hotel yang sudah tidak beroperasi tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA  Perkuat Sinergitas, Kakanwil Kemenkumham Bali Kunjungi Ombudsman

Setelah paspornya ditemukan, diketahui bahwa IN masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) pada 21 Maret 2024.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, IN berdalih pindah dari hotel ke hotel dengan menyelinap tanpa membayar, karena telah kehabisan uang dan alasan kenyamanan,” terangnya.

Diketahui pula bahwa ia memiliki visa pekerja multiple-entry ke Kanada yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025.

“Setelah melalui proses hukum dan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan, pada tanggal 27 Agustus 2024 setelah menjalani total pendetensian selama 133 hari, IN dideportasi dengan pengawalan ketat dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Ukraina,” jelasnya.

IN juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

“Kami menjalankan tugas dengan serius dalam menegakkan hukum imigrasi. WNA tersebut telah dideportasi dari Bali sebagai langkah penegakan hukum imigrasi yang konsisten. Deportasi ini tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi aturan hukum imigrasi di Indonesia demi menjaga ketertiban dan keamana,” pungkasnya.

BACA JUGA  Rudenim Denpasar Deportasi Wanita Asal Kanada Lantaran Overstay

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa tindakan tegas ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas hukum di Indonesia.

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang terkait dengan keimigrasian, ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah upaya kami untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib bagi semua,” tegasnya.(One/01)