Hukum  

Wujudkan Indonesia Maju, Inilah Kebijakan Unggulan Jaksa Agung

Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Dok.kejaksaan.go.id

Jakarta, SudutPandang.id-Tahun 2019 merupakan salah satu tahun yang istimewa dan bersejarah bagi bangsa Indonesia. Banyak peristiwa penting yang terjadi selama periode tahun 2019. Di antaranya adalah suksesnya penyelenggaraan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk memimpin Indonesia 5 (lima) tahun kedepan, penetapan pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia, serta turut sertanya para pemuda-pemudi terbaik Indonesia membantu pemerintahan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan 5 arahan prioritas untuk mewujudkan Indonesia Maju.
Untuk menjalankan 5 (lima) arahan Presiden, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan kebijakan unggulan untuk dilaksanakan oleh para Jaksa di seluruh Indonesia.

Kemenkumham Bali

Berikut kebijakan unggulan Jaksa Agung Burhanuddin yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam keterangan pers yang diterima redaksi SudutPandang.id, Selasa (31/12/2019).

BACA JUGA  Kejagung Kembali Periksa 41 Saksi Perkara Jiwasraya

1. Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
2. Penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.
3. Melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
4. Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan.
5. Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
6. Diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
7. Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.(red)

Tinggalkan Balasan