JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Komedian Yadi Sembako telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang terhadap salah satu event organizer (EO) sebesar Rp198 juta.
Kasus ini juga menyeret nama Gus Anom yang disebut oleh Yadi Sembako sebagai penanggung jawab acara yang seharusnya mereka selenggarakan.
Usai ditetapkan jadi tersangka, Yadi Sembako berharap Gus Anom dapat kooperatif mengikuti penyelidikan polisi. Menurut Yadi Sembako, sejauh ini Gus Anom telah membayar sebagian uang yang diminta oleh pihak EO selaku pelapor sebesar Rp102.500.000.
“Kami kasih laporan ke kepolisian bahwa Gus Anom telah melakukan pembayaran ke pelapor. Jadi mudah-mudahan yang dilakukan Gus Anom ini sebuah iktikad baik. Walau belum semua, 60 persen sudah diselesaikan,” kata Yadi Sembako, saat ditemui di Polres Metro Tangerang Selatan, Selasa (30/4/2024).
Meskipun menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan sejumlah uang, Gus Anom masih belum menunjukkan batang hidungnya di kantor polisi. Gus Anom beralasan sakit ketika menerima panggilan dari tim penyidik untuk dimintai keterangan.
Yadi Sembako memperingatkan Gus Anom bahwa, kesaksiannya terhadap kasus ini sangat diperlukan sekaligus untuk menyelamatkan Yadi dari tuntutan yang diajukan.
“Saya sudah bilang ke Gus Anom, minimal ada pemberitahuan, kan ada nomor penyidik, di-WA atau telepon lah. Mudah-mudahan Gus Anom bisa hadir, menjelaskan ada pembayaran ke EO, polisi juga jadi tidak bertanya-tanya yang bagaimana-bagaimana lagi,” jelas Yadi.
Kini, komunikasi antara Yadi Sembako dan Gus Anom juga sempat terhambat. Sehingga, Yadi Sembako berharap Gus Anom akan tetap merespons panggilan dari pihak berwajib untuk memberikan keterangan.
“Nanti kita tunggu Gus Anom bisa hadir pemanggilannya, bisa menjelaskan. Saya sih berharap dalam waktu dekat bisa hadir,” kata Yadi.
Meskipun Yadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang, namun pihaknya tidak patah semangat menunjukkan bukti dan bertindak kooperatif bahwa mereka beriktikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan pelapor.
Pengacara Yadi pun membantu upaya kliennya untuk membuktikan bahwa ia tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini
“Dalam kejadian ini kami berupaya bisa komunikasi dengan Gus Anom dan pihak pelapor, agar ini bisa dilakukan upaya yang sangat baik. Untuk Gus Anom juga bisa saja dipanggil paksa, makanya harusnya datang. Dari pihak pelapor juga bisa datang, agar bisa duduk bersama,” kata Tommy, pengacara Yadi.
Diketahui kasus ini berawal saat Yadi diangkat menjadi direktur PT Gudang Artis oleh Gus Anom selaku pemilik. Mereka menggandeng salah satu EO untuk mengadakan acara perilisan perusahaan manajemen artis pada Agustus 2023 lalu.
Persiapan acara sudah hampir selesai, pihak EO pun telah mengeluarkan dana hingga Rp198 juta kepada vendor. Tetapi, uang itu tak kunjung diganti oleh Yadi Sembako maupun Gus Anom. Alhasil, Muhammad Adri Permana selaku pemilik EO melaporkan Yadi selalu direktur atas tuduhan penipuan.(04)