JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi terkait kasus kematian Dante anak selebritas Tamara Tyasmara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim pimpinan Immanuel Tarigan dengan anggota Heru Kuncoro dan Chitta Cahyaningtyas menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut hukuman mati, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.
Setelah lima bulan memeriksa kasus Dante dalam persidangan, sampailah pada puncaknya majelis hakim yang dipimpin oleh Immanuel Tarigan, memutus perkara tersebut dengan vonis terhadap Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun,” ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan di PN Jaktim, Senin (4/11/2024).
“Menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer,” lanjut Hakim Immanuel.
Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Yudha langsung menentukan sikapnya. Ia menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Langsung mengajukan banding, yang mulia,” kata Yudha Arfandi.
Sementara itu Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum berupa hukuman mati atau seumur hidup. Tak pelak, keluarga Tamara yang hadir dalam sidang tampak kecewa dengan putusan tersebut, terutama setelah mengetahui bahwa Yudha akan melakukan banding.
“20 tahun masih banding, ini dibunuh,” ujar salah satu anggota keluarga Tamara.
Diketahui Dante putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ia diduga ditenggelamkan Yudha yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini.(04)