Berita  

Yusuf Mansur Buka Suara Soal Tuduhan Menampik Keuntungan Ponpes

Ustadz Yusuf Mansur
IG Ustadz Yusuf Mansur

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jam’an Nurkhatib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur menampik telah memungut keuntungan besar dari seluruh pondok pesantren dan lembaga pendidikan agama yang dibinanya. Pernyataan ini menanggapi kabar yang beredar setelah ia digugat di Pengadilan Negeri Tangerang lantaran perkara uang patungan pembangunan hotel dan asrama haji.

“Saya punya kuasa penuh atas 52 cabang Pesantren Daarul Quran dan segala mata rantai ekonomi serta kebutuhan sarana  dan prasarananya,” ujar Yusuf dalam rekaman suara yang dibagikan lewat Instagram pribadinya seperti dikutip pada Kamis, 16 Desember 2021.

Kemenkumham Bali

Yusuf mengungkapkan masing-masing pondok pesantren membutuhkan biaya yang besar untuk mencukupi kebutuhan para santrinya. Setiap pondok, kata dia, bisa menghabiskan uang Rp 5-10 miliar per tahun untuk kebutuhan, seperti makan.

BACA JUGA  Yusuf Mansur Buka Suara Soal Gugatan Rp785 Juta

Namun ia mengklaim tak pernah sekali pun mencari celah untuk mengambil untung dari kebutuhan-kebutuhan itu. Dia juga memastikan tidak pernah mencampur-adukkan bisnis-bisnis yang dimilikinya untuk meningkatkan pendapatan dari pondok pesantren.

“Apa saya nitip beras? Enggak. Abon? Enggak. Nitip seragam? Enggak. Formulir? Enggak. Laundry saja bisa Rp 1 miliar lebih keuntungan. Gimana coba. Tapi saya enggak ngutip-ngitip persentase (keuntungan di pesantren),” ujar dia.

Sebelumnya, sebanyak 12 orang menggugat Yusuf dengan tuduhan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng. Gugatan yang didaftarkan pada 10 Desember lalu itu menyoal dana investasi untuk patungan usaha hotel dan apartemen haji serta umrah di Tangerang.

BACA JUGA  Jika Terbukti Nyaleg Ustaz Yusuf Mansur Pastikan Tak Pakai Uang

Yusuf menjelaskan usaha patungan tersebut telah berlangsung sejak 2012. Menurut dia, investasi itu merupakan salah satu bentuk gerakan persatuan ekonomi umat.

Dalam perjalanannya, usaha patungan ini sempat terbentur regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga mandek beberapa waktu lalu. Setelah memperoleh payung hukum, usaha patungan kembali dihidupkan melalui proses yang panjang.

Pada 2018, usaha patungan berubah menjadi aset manajemen syariah yang telah memperoleh izin resmi dari OJK. Yusuf mengaku secara bertahap telah menyelesaikan masalah usaha patungan ini kepada investor yang meminta dananya dikembalikan.

Dari total 2.900 investor yang tergabung dalam usaha patungan, sebanyak 2.500 diklaim sudah mendapatkan uangnya kembali. “Tapi gimana, ada orang yang mau diselesaikan, ada yang enggak mau selesai. Misalnya naruh Rp 10 juta, mintanya Rp 1,8 miliar. Gimana judulnya, kan proyeknya kagak jalan,” tuturnya.

BACA JUGA  Kemenkes Respons Kabar Tarif Tes PCR Mahal di Mandalika

 

Tinggalkan Balasan