10 WNA Terjaring Operasi Jagratara di Kuta, Begini Keterangan Imigrasi Ngurah Rai

10 WNA Terjaring Operasi Jagratara di Kuta, Begini Keterangan Imigrasi Ngurah Rai
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melakukan Operasi Jagratara di Kawasan Kuta, Bali. (Foto:Humas Kanim Ngurah Rai)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) terjaring Operasi Jagratara yang digelar Kantor Imigrasi Ngurah Rai Kanwil Kemenkumham Bali. Mereka diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di Kawasan Kuta lantaran diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Operasi Jagratara dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan operasi ketiga sepanjang tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Kanwil Kemenkumham Bali.

Kemenkumham Bali

Dalam siaran pers yang diterima, Senin (14/10/2024), Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyebutkan Operasi Jagratara digelar pada 7 sampai dengan 9 Oktober 2024. Imigrasi Ngurah Rai berfokus melakukan patroli pengawasan di kawasan Kuta.

BACA JUGA  Patroli Perintis Presisi Jadi Role Model Seluruh Polda

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, kami mengamankan 10 orang asing di kawasan Kuta. Sebanyak 3 orang WNA yakni CH (53) WN Jerman, JB (63) WN Rusia, dan RAB (38) WN Selandia Baru diketahui telah overstay lebih dari 60 hari,” ungkap Suhendra.

Kemudian, 7 orang lainnya yakni FN (48) dan AN (41) WN Uganda, VP (29) WN Rusia, AP (20) WN Ukraina, ZR (28) WN Uzbekistan, AC (21) WN Belarus dan AM (21) WN Brasil. Ketujuh WNA tersebut diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal yakni dugaan kegiatan prostitusi.

“Terkait detail pengamanan orang asing tersebut, untuk 3 orang yang overstay kami amankan di penginapan yang berbeda-beda. Sedangkan untuk kasus prostitusi, 2 orang kami amankan di sebuah indekos dan 5 orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah villa,” jelas Suhendra.

BACA JUGA  Awasi Orang Asing, Kemenkumham Bali Gandeng Bendesa Adat

Saat ini, lanjutnya, 3 orang dengan inisial CH, AC dan AM telah dideportasi. Kemudian 3 orang berinisial FN, AN, dan JB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sedangkan 4 orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

“Terkait pasal yang dikenakan, terhadap 3 orang yang overstay dikenakan pasal 75 ayat (3). Sedangkan terhadap 7 orang lainnya terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, kami kenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tambah Suhendra.

Ia menyatakan bahwa Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.

“Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,” tutup Suhendra.(One/01)