JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan menangkap Hayati Gani, terpidana perkara korupsi anggaran program penganggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru, Riau.
Hayati Gani tak berkutik saat Tim Satgas SIRI menangkapnya setelah 11 tahun buron.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menyampaikan, Tim Satgas SIRI Kejagung berhasil mengamankan terpidana Hayati Gani saat berada di Jalan Sucipto Gg. Amal No. 78, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, pada Kamis (2/5/2024), sekitar pukul 17.00 Wib.
“Terpidana Hayati Gani sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,” ujar Ketut Sumedana dikutip dari rilisnya, Minggu (5/5).
Dia mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013, menyatakan bahwa Hayati Gani merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan program penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru di lingkungan badan pemberdayaan masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2008.
“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp146,6 juta,” kata Ketut.
Adapun Terpidana Hayati Gani dijatuhi hukuman pidana perjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Saat diamankan, Terpidana Hayati Gani bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana Hayati Gani dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tandasnya. (05)