BALI, SUDUTPANDANG.ID – Pelarian Mila Indriani Notowibowo (51), terpidana kasus korupsi kredit investasi fiktif, akhirnya terhenti. Perempuan asal Surabaya tersebut berhasil diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali di wilayah Banjar Seribatu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Selasa (13/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana Girsang, menjelaskan bahwa Mila telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya.
“MIN (Mila Indriani Notowibowo) ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada 24 Februari 2023 dan dimintakan bantuan kepada Polrestabes Surabaya,” kata Chatarina Muliana Girsang dalam jumpa pers, Rabu (14/1/2026).
Mila merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit investasi fiktif di salah satu bank milik negara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 28 Juli 2023, ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Seluruh rangkaian persidangan hingga putusan perkara tersebut dilaksanakan secara in absentia lantaran terdakwa tidak pernah hadir di persidangan.
Chatarina mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui secara rinci sejak kapan Mila berada di wilayah Bangli maupun aktivitasnya selama dalam pelarian. Informasi keberadaan terpidana baru diketahui pada hari penangkapan.
“Kami hanya mengetahui informasi yang bersangkutan ada di Bangli pada hari penangkapan,” tegasnya.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Tim Tangkap Buronan (Tabur) segera berkoordinasi dengan aparat setempat, termasuk kepala lingkungan Banjar Seribatu dan pecalang.
Mila kemudian diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bangli untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Sekitar pukul 23.35 Wita, MIN dibawa ke Kejati Bali untuk ditahan dan hari ini kami serahkan ke Kejari Surabaya,” tandasnya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan memastikan proses eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(PR/04)









