121 Pegawai Kejari Jakut Lakukan Vaksin Booster

Teks foto: Kejari Jakut adakan vaksin tahap III (vaksin Boster) di aula Kejaksaan Negeri Jakarta, Rabu (26 /1).(ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bekerjasama dengan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara adakan vaksin tahap III (vaksin Boster) di aula Kejaksaan Negeri Jakarta, Rabu (26 /1).

Sebanyak 121 pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang terdiri pegawai, anggota keluarga,tenaga honorer, office boy serta security telah diberikan vaksinasi Boster merk Pfizer.

Pemberian Vaksinasi dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Suku Dinas Kesehatan Kota Admisnitrasi Jakarta Utara, dengan penanggung jawab dr. Adam dan Resha.

“Pemberian Vaksin dosis ke III atau Vaksin Booster Covid-19 ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dari paparan virus Covid-19 yang terus bermutasi,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan kepada wartawan.

BACA JUGA  Kodim 0501/JP Selalu Siap Operasi Pengamanan VVIP dan Tamu Negara

Sementara itu, dr.  Adam sebagai penanggung jawab pelaksanaan vaksin booster mengatakan,  ada beberapa kendala yang menyebabkan belum semua pegawai kejaksaan tervaksin.

“Sebagaimana petunjuk dari Dinas Kesehatan, Setiap orang yang akan di Vaksin Booster harus lebih dari 6 bulan sejak vaksin ke II. Sehingga dalam kegiatan saat ini masih ada yang belum melampaui 6 bulan setelah Vaksin ke II,” jelasnya.  (red)

Tinggalkan Balasan