19 Napi Lapas Kediri Sujud Syukur Bebas di HUT ke-80 RI

Bebas
19 Napi Lapas Kediri Sujud Syukur Bebas di HUT ke-80 RI (Foto: SP)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 menjadi hari penuh kebahagiaan bagi 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kediri. Mereka dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan langsung meninggalkan lapas, Minggu (17/8/2025).

Begitu keluar dari pintu gerbang, para mantan narapidana langsung sujud syukur sebagai ungkapan rasa lega karena bisa kembali menghirup udara bebas.

Salah satu penerima remisi bebas, Herdi (36), warga Surabaya, mengaku tidak menyangka bisa pulang bertepatan dengan perayaan kemerdekaan RI.

“Saya divonis tiga tahun penjara karena kasus pencurian motor. Sudah menjalani 1 tahun 6 bulan. Alhamdulillah, tidak sangka bisa bebas tepat di Hari Kemerdekaan Indonesia,” ungkapnya penuh haru saat dijemput ayahnya.

BACA JUGA  Lemkapi Nilai Polisi RW Dekatkan Polri Dengan Masyarakat

Hal serupa dirasakan Dian Permono, mantan napi kasus penggelapan. Setelah menjalani 1 tahun 8 bulan dari vonis dua tahun, ia akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

“Saya janji tidak akan mengulangi kesalahan. Ingin hidup normal dan bersama anak-anak saya lagi,” tuturnya.

Kepala Lapas Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa dalam momentum HUT RI ke-80, pihaknya mengusulkan 602 narapidana untuk menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa hukuman, serta 23 napi untuk RU II atau remisi langsung bebas. Dari jumlah tersebut, hasil akhir menetapkan:

599 narapidana menerima RU I (pengurangan masa hukuman 1–6 bulan).

23 narapidana menerima RU II, dengan 19 orang langsung bebas dan 4 orang masih menjalani pidana pengganti (subsider).

BACA JUGA  Bawaslu Beri Penghargaan ke Stakeholder dan PWI Kediri

604 narapidana tercatat sebagai penerima Remisi Dasawarsa (RD) setelah sebelumnya memperoleh RU.

Solichin menegaskan bahwa pemberian remisi bukan berarti kelonggaran hukum, melainkan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.

“Remisi diberikan melalui mekanisme penilaian objektif atas sikap, perilaku, dan partisipasi napi dalam program pembinaan. Ini bentuk apresiasi negara kepada mereka yang berkomitmen memperbaiki diri,” jelasnya.

Para mantan napi juga menyampaikan terima kasih kepada petugas Lapas Kediri yang telah memberikan bimbingan, mulai dari kegiatan keagamaan hingga pelatihan keterampilan. Mereka berjanji akan memanfaatkan kebebasan ini untuk menjalani hidup lebih baik dan tidak kembali pada perbuatan pidana.(CN/04)