ACEH, SUDUTPANDANG.ID – Dua orang terduga pelaku prostitusi online yang berprofesi sebagai mucikari di tangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh.
Kedua pelaku menjual pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp400 ribu untuk short time dan Rp700 ribu long time.
Kasatreskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa menyebut, kedua pelaku berinisial ER (46) perempuan, dan DP (23) laki-laki.
“ER ini pemilik rumah yang dijadikan lokasi praktik prostitusi. Sementara DP, berperan sebagai pemasok wanita,” kata Krisna, Rabu (13/10/2021).
Dia mengatakan, kedua muncikari tersebut ditangkap polisi di rumah ER, di Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi.
Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp400 ribu, satu sepeda motor, dan empat telepon seluler yang dipakai untuk transaksi dengan pria hidung belang.
“Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku ada empat wanita yang dijadikan PSK. Usianya kisaran 19 sampai 25 tahun,” ujar Krisna.
Kedua tersangka saat ini mendekam dalam sel tahanan Polres Langsa. Mereka terancam dijerat pasal 33 ayat 3 juncto pasal 23 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(red)