Dalam refleksi kinerja kali ini, terdapat hal-hal apa yang akan dilaksanakan pada 2025 sebagai bentuk harapan kinerja. Setidak-tidaknya ada empat unsur yang menjadi harapan bersama, yaitu:
Pertama, acces to justice, yang dalam hal ini meliputi pemberian layanan inklusif bagi penyandang disabilitas, optimalisasi sarana dan prasarana pelayanan publik.
Kedua, pemanfaatan Teknologi Informasi berupa digitalisasi pelayanan agar pelayanan menjadi baik, cepat, dan tepat.
Ketiga, terkait layanan administrasi, maka diperlukan optimalisasi dalam administrasi perkara dan administrasi persidangan, yang meningkatkan user experience atau interaksi dari masyarakat.
Keempat, berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM), maka perlu dilakukan internalisasi perilaku SDM yang berintegritas.
Menurut Herri Swantoro, pencapaian harapan-harapan tersebut tentu sangat bergantung pada kinerja kedisiplinan dan gaya kepemimpinan di pengadilan. Tantangan ke depan tidaklah mudah, pilihan kebijakan akan semakin sulit sehingga dibutuhkan keberanian, dibutuhkan kepercayaan untuk mengambil keputusan yang sulit dan keputusan yang tidak populer.
“Menurut saya pemimpin itu harus punya public trust karena kepercayaan adalah salah satu faktor penentu bisa berjalan atau tidaknya suatu kebijakan, bisa diikuti atau tidaknya sebuah keputusan,” pungkasnya.(01)