Berita  

Jaksa Agung Kukuhkan Kepengurusan PJI Periode 2022-2024

Teks Foto: Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode 2022-2024. (ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung RI Burhanuddin mengukuhkan 58 (lima puluh delapan) orang Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode 2022-2024 secara virtual, Rabu (5/1).

Jaksa Agung juga mengucapkan selamat kepada Amir Yanto, yang terpilihnya sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat PJI Periode 2022 – 2024.

“Setiap pergantian kepengurusan PJI tersebut tentunya merupakan sebuah dinamika yang selalu terjadi dalam perputaran organisasi. Saya yakin saudara dipilih karena dianggap memiliki kompetensi, kapabilitas, dan integritas yang tinggi, sehingga dinilai mampu dan layak bergabung dalam Pengurus Pusat PJI,” ujar Jaksa Agung.

Burhanuddin meminta, pengurus yang terpilih segera menyusun program kerja, dan merealisasikannya secara maksimal dan penuh tanggung jawab.

BACA JUGA  Diberi Nama Graha Perubahan, Kejati Sulteng Resmikan Penggunaan Gedung Baru

“ Saya yakin dengan kapabilitas dan kecakapan yang saudara miliki akan memberikan dedikasi dan prestasi terbaik dalam menghadirkan Kejaksaan dan PJI yang semakin berintegritas, profesional, modern, dan berhati nurani,” ucap Jaksa Agung.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung menekankan kembali akan pentingnya integritas. Modal utama dan terdasar dalam menjaga suatu kehormatan profesi dan institusi adalah dengan memiliki integritas yang tinggi.

“Saat ini tren kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan cukup baik. Hal ini jangan lantas membuat kita mudah berpuas diri, melainkan justru menjadi pelecut semangat kita untuk terus meningkatkan kinerja dan menghasilkan banyak torehan prestasi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap kepengurusan yang baru saat ini dapat memberikan suatu perubahan yang lebih positif dan menghasilkan karya-karya yang monumental bagi kemajuan organisasi PJI dan peningkatan citra Kejaksaan. (red)

BACA JUGA  BPN Karawang Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri dan Kantor Kemenag Terkait Tanah Wakaf

 

Tinggalkan Balasan