Hemmen
Hukum  

OC Kaligis: Kenapa Banyak yang Melindungi Novel Baswedan?

OC Kaligis/Foto:JJ SP

“Ini semua bukti rapuhnya penegakkan hukum di Indonesia, salah satunya karena Jaksa Agung tidak berani mengadili Novel Baswedan hanya karena rekomendasi Ombudsman.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis kembali mengungkapkan keheranannya dengan pihak-pihak yang sampai saat ini masih berupaya melindungi Novel Baswedan. Menurut Advokat senior ini, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah orang yang kebal hukum. Pasalnya, hingga saat ini perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Novel tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kenapa banyak yang melindungi Novel Baswedan?. Di antaranya Ombudsman RI dan Jaksa Agung yang terlihat berupa melindungi Novel Baswedan, makanya saya gugat. Masa hanya gara-gara rekomendasi Ombudsman perkara Novel tidak dilanjutkan Kejaksaan ke Pengadilan. Padahal secara hukum sudah jelas dan tegas perintahnya tertuang dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar OC Kaligis, usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).

Kegusaran penulis buku “Mereka yang Kebal Hukum” ini semakin menjadi-jadi. Pasalnya, pihak Ombudsman tidak mau menghadiri sidang gugatan yang dilayangkannya dengan dalih tidak dapat digugat.

Ia menegaskan, berdasarkan pasal 9 UU No.37 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan kewenangannya, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan.

“Ombudsman telah melanggar Undang-undang terkait rekomendasi soal perkara Novel Baswedan yang jelas-jelas putusan pengadilan telah memerintahkan Jaksa menyidangkan perkara tersebut, dan putusan praperadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, anehnya kejaksaan juga membangkang,” tegas OC Kaligis.

Selain Ombudsman, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Fauziah Hanum Harahap, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sebagai turut tergugat II tercatat dua kali absen tidak menghadiri persidangan.

Mangkir

Pada sidang yang berlangsung Selasa (11/10/2021), pihak Kejaksaan Agung RI juga mangkir tanpa alasan, sehingga persidangan ditunda selama sepekan.

“Ini semua bukti rapuhnya penegakkan hukum di Indonesia, salah satunya karena Jaksa Agung tidak berani mengadili Novel Baswedan hanya karena rekomendasi Ombudsman,” katanya.

BACA JUGA  Bantah Tudingan Atur Tuntutan Perkara TPPU, Jaksa Kejari Jakut Tegaskan Sudah Bekerja Profesional

“Saya memang kurang sehat dan masih menjadi warga binaan, tapi saya tidak akan pernah menyerah untuk memperjuangkan ini semua demi penegakkan hukum tanpa tebang pilih,” sambung OC Kaligis kepada wartawan.

Sementara itu, baik pihak Ombudsman, Kejagung hingga Novel Baswedan belum dapat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, OC Kaligis menggugat Ombudsman RI, Jaksa Agung, dan Kejari Bengkulu. Gugatan dilayangkan lantaran OC Kaligis menilai Ombudsman telah telah mencampuri putusan pengadilan terkait perkara Novel Baswedan.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan