Bandung, SudutPandang.id – Ditreskrimum Polda Jabar kembali mengumumkan adanya 3 oknum relawan Koaliasi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang menjadi tersangka baru atas kasus penganiayaan terhadap polisi saat adanya aksi massa di DPRD Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, mengatakan 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu berdasarkan hasil dari pemeriksaan 6 orang petinggi KAMI yang berstatus sebagai saksi.
“Hasil penyidikan bahwa muncul tiga orang lagi, yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga,” kata Erdi di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (21/10/2020).
Erdi menjelaskan, ketiga orang tersangka itu yakni IR (37), MYR (23), dan URJ (24).
Dikatakannya, salah seorang di antara mereka merupakan mahasiswa, adapun dua orang lainnya merupakan pegawai swasta.
“Ketiga orang tersebut diduga kuat telah terlibat dalam aksi pengeroyokan pada anggota Kepolisian. Pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka di bagian kepala, sehingga perlu dilakukan penanganan medis,” ungkap Erdi.
Sebelumnya, pihak Kepolisian juga telah menetapkan 7 orang tersangka atas kasus tersebut.
“Total ada 10 tersangka, 6 orang ditahan, 4 orang tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor,” katanya.(den/*)