Hemmen

3 WNA Pengendali Laboratorium Narkoba Rahasia di Bali Diungkap Polri

Narkoba
Suasana laboratorium rahasia (clandestine lab) ganja hidroponik yang dibangun di ruang bawah tanah sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Senin (13/5/2024). Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait mengungkap kasus laboratorium rahasia jaringan Hydra Indonesia yang memroduksi narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik yang dibangun di ruang bawah tanah sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Badung dengan tersangka dua orang warga negara Ukraina dan seorang warga negara Rusia. FOTO: Ant

BADUNG-BALI, SUDUTAPANDANG.ID – Tiga orang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat pengendalian sebuah laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Provinsi Bali berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam keterangannya pers mengungkapkan, dua tersangka merupakan saudara kembar WNA Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31).

Kemenkumham Bali

Sedangan seorang lagi adalah WNA Rusia, Konstantin Krutz (KK), namun ada satu lagi tersangka, yakni warga negara Indonesia (WNI) berinisial LM.

Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi lokasi clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.

Kabarareskrim juga menjelaskan upaya penyelidikan untuk membongkar kasus tersebut dilakukan hampir selama dua bulan ketika ada satu daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim yang terkait jaringan di Sunter, Jakarta Utara berinisial LM kabur sebelum dilakukan penangkapan di lokasi pabrik. LM sendiri merupakan jaringan narkoba Fredy Pratama.

BACA JUGA  Menteri PPPA Bintang Puspayoga Kunjungi Lapas Perempuan Kerobokan

Setelah dilakukan pendalaman oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung, Bali, akhirnya tersangka LM diketahui kabur ke Bali. Di Bali, LM berafiliasi dengan para WNA asal Rusia dan Ukraina tersebut.

“Dua warga negara Ukraina IV dan MV berperan sebagai pengendali clandestine laboratorium di vila di Badung Bali. Mereka juga yang memroduksi,” katanya.

Selain empat tersangka, kata dia, polisi juga masih mencari dua keberadaan dua pelaku RN dan OK yang merupakan warga negara Ukraina.

Pengungkapan laboratorium narkoba itu berdasarkan penelusuran paket narkoba yang dikendalikan oleh LM.

“Tim kami menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket barang bahan kimia prekursor clandestine laboratorium Sunter ke Bali,” katanya.

Ia menambahkan aparat menelusuri ada empat lokasi untuk pengiriman bahan-bahan kimia, salah satunya adalah pabrik narkoba di Kuta Utara tersebut yang melibatkan Ivan, Mikhayla, RN, OK, pengedar Konstantin dan juga LM.

BACA JUGA  Kerjasama dengan INTI Bali, Kodim 1619/Tabanan Serahkan Bansos ke Veteran dan Lansia

Karena itu, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan operasi bersama dengan dengan jajaran Ditjen Bea Cukai Pusat, Bandara Soetta dan Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung.

Hasilnya, kata dia, aparat gabungan menemukan lokasi para tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap pabrik narkoba di vila di Kuta Utara pada Kamis (2/5).

Pada saat penggerebekan itu, dua bersaudara Ivan dan Mikhayla ditangkap berserta barang bukti penanaman ganja hidroponik sebanyak 9,8 kilogram dan mephedrone sebanyak 437 gram.

Ada juga ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja. Para tersangka menyulap bangunan vila yang mereka tempati menjadi pabrik narkoba.

“Laboratorium ganja hidroponik dan produksi mephedrone ini dilakukan di basement vila yang memang didesain oleh para tersangka,” katanya.

Setelah itu, petugas menangkap LM yang menyewa kamar kos di Sesetan, Denpasar Selatan pada Kamis (2/5).

BACA JUGA  Prabowo Ingin Indonesia Bersahabat dengan Semua Negara

Dari tersangka LM, tim gabungan menyita narkotika sebanyak 6 kilogram ganja.

“LM ini perannya sebagai orang gudang, kurir dan operator di Bali (mantan napi) yang sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekening jaringan narkoba Fredy Pratama,” katanya.

Setelah itu, aparat menangkap Konstantin yang bertugas mengedarkan narkoba dari pabrik di vila di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pria Rusia itu memasarkan narkoba melalui jaringan hibrida.

“Dari tersangka Konstantin, petugas menyita barang bukti berupa ganja sebanyak 382.19 gram, hashis sebanyak 484 92 gram, kokain sebanyak 107,85 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram,” kata Wahyu Widada. (One/02)