BIMA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 303 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Struktural Eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengikuti prosesi pengambilan sumpah/janji. Mereka yang mengabdi pada 27 perangkat daerah ini diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.
Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
Wakil Bupati (Wabup) Bima Dahlan M. Noer melantik mereka berdasarkan SK Bupati Bima Nomor: 821.2/03/07.2/2022 di ruang rapat Bupati, Senin (3/1/2022).
Acara digelar secara hybrid, secara langsung dan virtual. Sebanyak 31 pejabat mengikutinya secara offline, dan 272 melalui zoom meeting.
Hadir mendampingi Wabup, Sekretaris Daerah Muhammad Taufik Hak, Asisten III Setda Arifudin dan Inspektur Kabupaten Bima Abdul Wahab Usman.
“Hari ini cukup bersejarah bagi para ASN yang dikukuhkan dalam jabatan fungsional karena yang menentukan karir ke depan adalah angka kredit. Ini berarti bahwa jabatan yang dialihkan dari jabatan administrator eselon IV ke dalam jabatan fungsional, tidak mengacu kepada gelar dan pangkat, tetapi lebih kepada kinerja dan kemampuan mengumpulkan kredit,” terang Wabup Bima, Dahlan M. Noer, dalam arahannya.
“Jangan berasumsi bahwa jabatan fungsional itu tidak menarik, sebab kalau ASN yang bersangkutan rajin mengumpulkan angka kredit, maka akan bisa lebih cepat meraih jabatan administratur dan siapapun yang memegang jabatan fungsional memiliki peran, tugas yang terukur dan bertanggung jawab,” sambung Wabup.
Pada bagian akhir arahannya, dirinya kembali menegaskan pentingnya pelayanan publik.
“Pelayanan publik cepat saji dan bisa dipertanggungjawabkan itu merupakan tugas pokok dan fungsi pejabat fungsional. Karena itu, saya mendorong para ASN agar tetap inovatif dan kreatif karena ini merupakan amanat Permen PAN-RB,” pesan Wabup Bima mengingatkan.
Agar lebih terarah dan terfokus, menurutnya nanti akan ada tindaklanjut sosialisasi tentang tata cara pengukuran angka kredit sebagai acuan bagi pengembangan karir para pejabat fungsional.(Teguh)