JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Polres Metro Jakarta Selatan merilis soal penangkapan musisi Fariz RM karena kasus penyalahgunaan Narkoba. Dengan memakai baju orange, pelantun Barcelona itu pun dihadirkan bersama rekannya bersama jajaran Satnarkoba Polres Jaksel, pada Kamis (20/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Fariz RM mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf, terutama kepada keluarga dan rekan- rekannya sesama musisi.
“Pertama saya mau minta maaf ke keluarga, istri dan anak-anak saya, lalu rekan-rekan terkait pekerjaan dan seprofesi dengan saya, atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan,” kata Fariz RM di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
“Karenanya saya mohon doa teman-teman semua agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan bisa berjalan lancar, mudah dan aman. Insya Allah aamiin,” tambah Fariz RM.
Penyesalan juga diungkap Fariz RM karena tidak kapok setelah tiga kali berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama.
“Ya tentu saja, karena saya berkali kali setiap kali habis kasus saya berhenti,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Fariz dan ADK disangkakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara
Diketahui, Fariz ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2). Penangkapan Fariz setelah polisi berhasil melakukan pengembangan kasus pria inisial ADK, diduga sopir sang artis.
ADK sebelumnya diamankan di kawasan Jakarta Utara, dengan barang bukti berupa ganja. Sementara itu, Fariz lantas diamankan Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, dengan barang bukti berupa ganja dan sabu.(04)