Jakarta, SudutPandang.id-Meski sudah berkekuatan hukum tetap sejak 4 Oktober 2018 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, sampai saat ini belum bisa melakukan eksekusi terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka, warga negara Amerika Serikat yang divonis 3 tahun penjara pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Saya berharap Jaksa segera melakukan eksekusi terpidana Dalton, sesuai perintah dari putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jangan membuang buang waktu lagi ,” ujar Hartono Tanuwidjaja, Penasihat Hukum Pelapor dalam perkara Dalton di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Hartono mengungkapkan, sudah banyak korban Dalton yang mengaku sebagai investor asing dan membuat perusahaan bernama PT.Melia Media Internasional (PT.MMI) berupa “TV The Indonesia Channel”.
“Perusahaan tersebut baru berdiri sekitar 2 tahun dan sudah merugi Rp 22 milyar, klien saya jadi korbannya,” ungkap Advokat senior itu.
Menurut Hartono, perkara Dalton harus menjadi pembelajaran berharga bagi penegak hukum dan pemerintah Indonesia untuk menunjukkan kewibawaan hukum di mata dunia agar tidak diakali oleh warga negara asing (WNA).
Dalam perkara tersebut, jelas Hartono, mantan presenter TV keturunan Jepang ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada 13 Januari 2020 lalu. Namun, sebelum berkasnya dikirim Ke MA, ternyata berkas terpidana tersebut telah dicabut.
“Mungkin Dalton sudah mengetahui keberadaannya akan segera ditangkap oleh Jaksa untuk dijebloskan ke penjara,” kata Hartono.
Divonis Bebas PT DKI
Dalam perkara yang menjerat pria kelahiran Hawaii itu, ia divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis Majelis Hakim yang diketuai Ibnu Basuki tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang saat itu menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalton sempat divonis bebas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan dengan No.118/PID/PT DKI, Majelis Hakim pimpinan A.Sholeh Mendrofa menilai perkara Dalton bukan perkara pidana, melainkan perdata.
Kebebasan Dalton hanya berlangsung lima hari, sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selanjutnya, pada tingkat Kasasi, MA menghukum Dalton 3 tahun penjara. Dalam putusan dengan No:761.K/PID/2018, Ketua Majelis Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan Hakim Anggota Desnayeti M, dan Sumardijatmo menyatakan Dalton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan kepada saksi korban berinisial HPR dengan nilai kerugian sebesar USD 500 ribu atau Rp 6,5 Miliar.
Terkait belum dieksekusinya para terpidana, salah satunya Dalton, pihak Kejari Jakarta Pusat belum dapat konfirmasi. Permintaan konfirmasi secara tertulis pada Jumat (27/2/2020) lalu, tidak mendapat respon.(for)