JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –TikToker Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution akhirnya penuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, terkait laporan Nikita Mirzani soal persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Jumat (4/10/2024).
“Alhamdulillah hari ini saya bersama dengan tim lebih kurang yang terdaftar 11 orang. Kami telah menghadirkan dan menghormati panggilan klarifikasi dari penyidik Polres. Terkait dengan laporan dari saudari NM terhadap klien kami, saudara Fadel Alfajar Bajideh, yang di situ ada dua setidak-tidaknya yang dilaporkan,” ungkap Razman Arif Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan
Usai jalan pemeriksaan selama 7 jam Vadel pun di cecar 33 pertanyaan dan akhirnya diperbolehkan pulang oleh penyidik.
“Terima kasih semua sudah pada datang ya kan cuma gara-gara gue doang kalian pada datang terima kasih dan yang kedua yang mau gue omongin ke kalian semua terima kasih juga untuk polisi, kepolisian yang sudah menanyakan gue dan alhamdulillah gue bisa menjawab lurus-lurus semua, lancar-lancar semua,” ujar Vadel Badjideh.
Sementara itu Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan penyidik dijawab lurus oleh Vadel Badjideh.
Razman menegaskan, sampai saat ini status Vadel Badjideh masih sebagai saksi atas laporan Nikita Mirzani.
Lebih lanjut, Vadel pun mengaku optimis dirinya bakal lolos dari proses hukum. Sebab, menurut Vadel, apa yang dituduhkan oleh Nikita terhadap dirinya adalah fitnah.
“Yakin itu (bakal lolos), karena ini semua kan fitnah jadi gue yakin,” ujar Vadel.
Diketahui Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan aborsi kepada anaknya, LM.
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9).
Teranyar, Nikita juga melaporkan Razman Arif Nasution yang merupakan kuasa hukum Vadel ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran foto hasil USG LM.
Laporan Nikita terhadap Razman itu teregister dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Oktober 2024.(04)