Badung, Sudutpandang.id – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Itulah untuk menggambarkan aksi 2 orang pemuda yang berhasil diringkus polisi saat mencuri di wilayah hukum Polsek Mengwi.
Meski sudah berhasil melakukan pencurian di 7 TKP wilayah Munggu, 2 orang pemuda ini akhirnya berhasil diringkus setelah mencuri di Vamous Vape Banjar Dukuh Sengguan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa, (26/1/2021).
Berselang beberapa bulan, kedua pemuda asal Badung ini kembali dibekuk Polsek Mengwi pada hari Rabu, (14/04/2021).
IPAS (14) dan KSP (15) berhasil diamankan setelah melakukan pencurian di Vamous Vape Munggu, Selasa, (26/1/2021) lalu. Dimana IPAS berperan merencanakan kejahatan, menyiapkan alat-alat, menentukan lokasi TKP dan mengambil barang. Sedangkan KSP berperan menyiapkan kendaraan dan mengambil barang di TKP.
“Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian pemberatan di toko rokok elektrik di Vamous Vape, team langsung mendatangi dan meminta keterangan korban/saksi di TKP,” kata Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, dalam keterangan, Jum”at, (16/4/2021).
Adapun barang yang hilang adalah uang tunai sebesar Rp800.000, 1 pcs capo mod, 1 pcs Vinci Pod, 1 pcs kuy pod, 1 botol Anna liquid, 1 pcs drag S, 1 pcs drag x, 1 Aegis legend full shet, 1 pcs batere bossen, 1 pcs chaerger bossen, 5 botol bir, 1 botol croation drip, 1 botol chanarilla, 1 botol grapy, 1 botol frosty, 1 botol golden loyer, 1 botol hockla hitam, 1 botol subcream, 1 botol Tokyo narilla dan 1 pcs kendo.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi di TKP, maka pelaku mengarah kepada 2 orang, yakni IPAS dan KSP, asal Kecamatan Mengwi, Badung.
“Pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 Team Opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku sedang berada di wilayah Desa Munggu, dan sekitar pukul 02.00 Wita pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Munggu,” ungkap Kapolsek.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari Selasa, (26/1/2021) sekitar pukul 01.50 wita di TKP Vamous Vape, Banjar Dukuh Sengguan Desa Munggu.
Dari hasil curian tersebut, kedua pelaku langsung membawa barang hasil curian ke rumah pelaku IPAS serta langsung dibagi dua. IPAS mendapatkan uang sejumlah Rp700,000, 1 buah RDA, 1 buah MOD merek ageis, serta beberapa buah liquid.
Sedangkan pelaku KSP mendapatkan uang sejumlah Rp100.000, 1 buah charger, 1 buah pod warna biru, 1 buah pod warna hitam,1 buah batere dan berapa buah liquid.
“Dari hasil pengembangan dan introgasi terhadap kedua pelaku, selain melakukan pencurian di Famous Vape, kedua pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan di 7 TKP di wilayah Munggu,” ujarnya.
Ketujuh TKP tersebut, yakni di SDN 4 Cemagi pada tangal 21 Januari 2021 sekira pukul 02.00 Wita mencuri 250 pcs masker kain dan 5 kotak masker bedah. Kedua, di Warunh Mbah Tul Banjar Sedahan Munggu sekitar bulan Maret 2021 sekira pukul 03.00 Wita yang dilakukan sebanyak 3 kali mencuri rokok, minuman, susu, roti, sabun, odol, uang, handbody, kopi dan gula.
“Ketiga di sebuah warung di Banjar Pempatan Munggu sekitar bulan Maret 2021 sekira pukul 01.00 Wita dilakukan sebanyak 2 kali mencuri rokok, minuman dan mie dalam kemasan,” terang AKP Putu Diah.
“Keempat di Pak Ngurah Banjar Sedahan Munggu, sekitar bulan Januari 2021 sekira pukul 02.00 Wita dilakukan sebanyak 6 kali mencuri snack, kelapa muda dan telur,” tambahnya.
Selanjutnya yang kelima di sebuah Garase Banjar Pasekan Munggu sekitar bulan Januari 2021 sekira pukul 02.00 Wita. Dilakukan sebanyak 3 kali yakni mencuri bensin.
Keenam di Warung Men Gede Banjar Sedahan Munggu sekitar bulan Maret 2021 sekira pukul 23.00 Wita dilakukan sebanyak 4 kali mencuri air mineral, kopi, uang dan roti.
“Dan ketujuh di kolam milik Pak Sarka Banjar Sedahan awal April 2021 sekira 23.00 Wita dilakukan sebanyak 2 kali mencuri ikan,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, kini kedua pelaku kami tahan di Polsek Mengwi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(one)