8 Pelanggar Prokes di Kelurahan Kartini Dikenakan Sanksi Menyapu Jalan

Petugas Satpol PP Kel.Kartini sedang mendata pelanggar Operasi Tertib Masker yang digelar Minggu (17/1/2021)/Foto:istimewa

Jakarta, SudutPandang.id – Sebanyak 8 warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar petugas Satpol PP Kelurahan Kartini Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (17/1).

Kedelapan orang yang tidak mengenakan masker itu dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan di depan kantor Kelurahan Kartini.

Kemenkumham Bali

“Operasi Tertib Masker ini rutin kami gelar sebagai upaya untuk mendisiplinkan warga tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Satpol PP Kelurahan Kartini, Nova Andriyanto, dalam keterangannya.

Pelanggar Operasi Tertib Masker dikenakan sanksi kerja sosial menyapu di Kel.Kartini, Minggu (17/1/2021)/dok.Satpol PP Kel.Kartini

Nova kembali mengimbau agar warga, khususnya Kelurahan Kartini untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

“Kami tidak akan berhenti mengingatkan, dan menindak pelanggar prokes demi kebaikan kita bersama dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” tegasnya.(um/rkm)

BACA JUGA  Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Ditolak Mahkamah Konstitusi

Tinggalkan Balasan