JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas tersangka kasus atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
“Diterima dikita tanggal 4 November 2022,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat dikonfirmasi, Senin 7 November 2022
Ade mengatakan, untuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkaranya sudah diterima sejak bulan lalu, tepatnya pada hari yang sama dengan penahanan Irjen Teddy, Senin 24 Oktober 2022 lalu.
Adapun setelah diserahkannya berkas perkara Teddy Minahasa, Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk jaksa peneliti guna meneliti kelengkapan berkas baik secara maupun materil.
“Ada 9 (jaksa peneliti),” kata Ade
Apabila berkas nantinya dinyatakan lengkap atau P21, maka pihak kejaksaan akan langsung melakukan tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sementara jika dinyatakan tidak lengkap atau P19, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik
Adapun diserahkannya berkas tersangka Teddy kali ini, telah melengkapi total keseluruhan tersangka yang telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dimana total ada 11 tersangka diantaranya, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, mengatakan bahwa Polda Metro Jaya terus kebut proses pemberkasan kasus peredaran narkoba dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Dia mengatakan pemberkasan berkas perkara dikebut lantaran agar pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan bisa segera dilakukan
“Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya,” katanya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 2 November 2022. Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, pihaknya masih punya waktu guna melengkapi kekurangan berkas perkara. Penyidik bakal menggali lagi keterangan para tersangka jika memang dibutuhkan
Sampai saat ini, kata Zulpan, penahanan terhadap Teddy masih dilakukan. Polisi akan menambah masa penahan mantan Kapolda Sumatera Barat itu jika berkas belum rampung.
“Kan sejak 24 Oktober yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari kedepan. Kalo tidak salah sekarang hari kesepuluh penahanan ini. Sehingga penyidik masih memiliki waktu,” katanya.
Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara
Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap petugas Divisi Propam Polri karena kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat, 14 Oktober 2022. Informasi berembus sepekan setelah Telegram Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar.
Irjen Teddy dimutasi menjadi Kapolda Jatim berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Ia menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi menjadi Sahli Sosbud Kapolri. Namun, buntut kasus narkoba yang membelitnya, Irjen Teddy batal jadi Kapolda Jatim
Dalam surat telegram rahasia Nomor: ST/2223/X/KEP/2022 Tertanggal 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Teddy Minahasa.(04/ant)