Apresiasi Hakim Agung Yulius, Pansus DPD Siap Bersinergi dengan MA Tuntaskan BLBI

Wakil Ketua Pansus BLBI jilid II DPD RI Tamsil Linrung
Wakil Ketua Pansus BLBI jilid II DPD RI Tamsil Linrung

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI Jilid II, Tamsil Linrung, menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan Mahkamah Agung (MA) guna mempercepat penuntasan kasus BLBI.

Hal itu merespons sikap MA, melalui Ketua Kamar Tata Usaha Negara Hakim Agung Yulius, yang berkomitmen membantu pengembalian uang negara dana BLBI.

Kemenkumham Bali

“Pengembalian hak negara terkait BLBI memang membutuhkan sinergitas antar lembaga negara karena persoalan ini memang cukup kompleks. Apalagi, kasusnya telah lama mengendap,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Ia menyebut kerja sama amat penting serta menjadi bagian dari pelaksanaan rekomendasi Pansus Jilid I, yakni tentang perlunya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

Kerja sama yang dimaksud, imbuhnya, dibangun dalam setiap jenjang kerja, khususnya bagi perkara-perkara yang membutuhkan penjelasan atau masukan dari aparat penegak hukum.

BACA JUGA  IPC TPK Gelar International Market Insight and Fun Golf 2023

“Kita akan mengundang mereka dalam rapat-rapat Pansus yang membutuhkan penjelasan dimaksud. Sebaliknya, akan mendatangi bilamana diundang,” jelasnya.

Senator perwakilan Sulawesi Selatan ini melanjutkan, kerja sama dengan MA atau penegak hukum bukan sebatas untuk saling memberi masukan.

Lebih dari itu, kerja sama perlu dilakukan dalam bingkai kerja yang lebih strategis dengan bersama-sama mencari penyelesaian yang paling efektif.

“Dengan demikian, arah rekomendasi Pansus akan lebih akurat, mengena, dan solutif,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Tamsil mengapresiasi komitmen Hakim Agung Yulius yang menyatakan kesiapannya membantu pengembalian hak negara dana BLBI.

Pernyataan itu dianggap sebagai angin segar sembari berharap benar-benar terealisasi dalam kerja konkrit di lapangan.

BACA JUGA  BRI Siapkan Uang Tunai Rp46,85 Triliun untuk Lebaran 2022

Di samping itu, pesan Yulius kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar tidak mencari-cari kesalahan Satgas dalam menangani gugatan obligor, disebut jadi penyemangat bagi Satgas dan Pansus.

“Pernyataan Hakim Agung Yulius adalah angin segar bagi upaya pengembalian uang atau aset negara dalam kasus BLBI. Angin segar ini tidak hanya menjadi penyemangat bagi kerja-kerja Satgas BLBI, tapi juga bagi kami DPD yang tergabung dalam Pansus BLBI,” ungkapnya. (05)