Bali  

Bahas Isu TPPO, Kakanwil Kemenkumham Bali Terima Kunjungan Tim Komnas HAM

Kunjungan Tim Komnas HAM
Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto didampingi Kadiv Yankumham Alexander Palti, Kadiv Keimigrasian Barron Ichsan menerima kunjungan Tim Komnas HAM, Jumat (13/10/2023). Foto: istimewa

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto didampingi Kadiv Yankumham Alexander Palti, Kadiv Keimigrasian Barron Ichsan serta Kepala Bidang HAM menerima kunjungan Tim Komnas HAM RI pada Jumat (13/10/2023).

Kunjungan Tim Komnas HAM yang terdiri dari Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Komnas HAM Gatot Ristanto, dan Kapokja Pelayanan Pengaduan Endang Komnas HAM Sri Melani bertujuan untuk mendorong komitmen bersama dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di ASEAN.

Kemenkumham Bali

Hal ini menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan pertemuan sesi pleno KTT ke-42 ASEAN 2023 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah Indonesia mendorong komitmen bersama negara-negara ASEAN untuk mengimplementasikan Konvensi ASEAN menentang perdagangan orang, terutama perempuan dan anak. Ketiga deklarasi yang disepakati dalam KTT ASEAN ke-42 sebagai upaya pencegahan hingga penanganan TPPO dengan memperkuat kerja sama bilateral dan regional di Kawasan ASEAN.

BACA JUGA  Kunjungi TPI Ngurah Rai Bersama Ketua Ombudsman Bali, Pramella Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing

Kakanwil Bali Romi Yudianto mengatakan, pencegahan dan penanganan TPPO menjadi isu yang harus segera diselesaikan. Tidak hanya mengalami eksploitasi, korban TPPO juga mengalami kekerasan fisik, seksual, pelanggaran kontrak/perjanjian kerja dan gaji tidak dibayar.

Romi menyebut TPPO merupakan salah satu pelanggaran HAM berat.

“Sebagai kementerian yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan juga mengawasi perlintasan keluar dan masuknya warga negara Indonesia dan orang asing, Kementerian Hukum dan HAM menganggap bahwa isu TPPO ini merupakan masalah serius yang harus segera ditangani,” katanya.

“Namun juga Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat bekerja sendiri, perlu adanya sinergi antar Kementerian dan Lembaga lain terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambah Romi.(One/01)