JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pakar hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan memutus Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang meminta untuk membatasi usia Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 70 tahun.
Jika permohonan pengujian terhadap pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dikabulkan, putusan itu akan menutup peluang Prabowo Subianto yang kini berusia 73 tahun, untuk menjadi calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
“Masalah penetapan usia dalam jabatan apapun, adalah ranah pembentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden dan DPR. Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapapun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (20/10).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menekankan, MK seyogianya memegang teguh asas tersebut, agar tidak menciptakan putusan kontroversial dan problematik. Mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
“Menjawab pertanyaan apakah pendapatnya itu adalah pendapat akademis atau ada unsur kepentingan politik di dalamnya, mengingat PBB yang adalah anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM),” tegas Yusril.
Yusril menekankan, dirinya yang kini mendukung Prabowo adalah menjaga dan memastikan agar konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar. Politik tetap harus berjalan di atas rel hukum dan konstitusi. Hal itu pun berulangkali ditegaskan Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan.
“Koalisi Indonesia Maju bertekad menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, agar mampu mensejahterakan rakyat dan mencapai target Indonesia Emas di Tahun 2045,” tegas Yusril.
Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
MK juga bakal memutuskan apakah orang usia 70 tahun ke atas boleh menjadi capres atau tidak. Putusan akan dibacakan, pada Senin (23/10) pekan depan.
Uji materi 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Dalam gugatannya, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun, serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.(03/JP)