Hukum  

Judicial Review UU IKN: Jakarta Diminta Tetap Berstatus Ibu Kota Indonesia

Avatar photo
Judicial Review UU IKN Ibu Kota Indonesia
Judicial Review UU IKN (Foto: Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Zulkifli, mengajukan permohonan Judicial Review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan Judicial Review UU IKN diajukan untuk meminta kepastian hukum terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia sebelum adanya undang-undang yang secara tegas mengatur ibu kota negara pengganti.

Kuasa hukum Zulkifli, Hadi Purnomo, menyampaikan permohonan tersebut dalam sidang perkara Nomor 270/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2026).

“Saat ini, menurut pemahaman klien kami, belum ada kepastian hukum mengenai peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Oleh karena itu, melalui MK, kami mohon kepastian hukum,” ujar Hadi.

Dalam permohonannya, Zulkifli menguji Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Pasal 39 mengatur mekanisme peralihan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN melalui keputusan presiden.

BACA JUGA  OC Kaligis: Penggantian Hakim Aswanto oleh Guntur Hamzah Langgar Konstitusi

Sementara Pasal 41 menyatakan bahwa status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Zulkifli menilai ketentuan ini menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara menurut Pasal 41, Jakarta normatifnya kehilangan status sebagai ibu kota, sementara IKN sebagai ibu kota baru belum berjalan secara final dan efektif. Frasa tersebut membuka ruang tafsir yang meniadakan kepastian hukum atas keberadaan ibu kota negara Republik Indonesia,” demikian bunyi permohonan yang tercatat dalam perkara Nomor 270/PUU-XXIII/2025.

Dalam petitumnya, Zulkifli meminta MK menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang meniadakan kepastian keberadaan ibu kota negara.

Ia juga meminta MK menegaskan bahwa Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara hingga terdapat undang-undang yang secara tegas, simultan, dan operasional menetapkan ibu kota pengganti.

Permohonan ini menunjukkan perhatian warga terhadap kepastian hukum dan peran strategis Jakarta sebagai ibu kota negara. Proses Judicial Review di MK menjadi salah satu mekanisme bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas peraturan yang berdampak luas terhadap tatanan pemerintahan dan kehidupan warga.

BACA JUGA  Terjual Rp 6,1 Miliar, Kejagung Berhasil Lelang 11 Kendaraan Rampasan Kasus Korupsi Jiwasraya

Hakim MK Soroti Legal Standing Pemohon

Dilansir dari situs resmi MK, permohonan tersebut disidangkan oleh Majelis Panel Hakim MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam persidangan, majelis memberikan sejumlah nasihat perbaikan kepada pemohon terkait substansi permohonan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menekankan pentingnya pemohon menguraikan secara jelas kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya ketentuan dalam UU IKN.

Penjelasan tersebut dinilai krusial untuk memperkuat kedudukan hukum atau legal standing pemohon dalam mengajukan pengujian undang-undang.

“Kalau ada perkara-perkara atau persoalan-persoalan yang kaitannya antara IKN dengan Pak Zulkifli, ya dijelaskan. Tapi kalau tidak ada, ini yang nanti bisa berujung pada Pak Zulkifli tidak memiliki legal standing,” ujar Guntur dalam persidangan.

BACA JUGA  Resmi Jadi Tim Hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis Ungkap Pengalaman di MK

Sebelum menutup sidang, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan, baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy, harus diterima MK paling lambat Senin, 26 Januari 2025, pukul 12.00 WIB.(PR/01)